Seorang karyawan asal Nepal, Jay Kumar Tamang (28) diadili atas kasus kepemilikan sabu, yang beratnya melebihi lima gram, yaitu seberat 216,89 gram dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis (29/8).

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata Jaksa Penuntut Umum, Cokorda Intan Merlany Dewie.

Dalam kasus ini Jay Kumar Tamang didakwa dengan dua pasal, diantaranya diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 115 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berawal dari tertangkapnya saksi Ngir Man Gurung (dalam berkas terpisah) di Bandara Ngurah Rai Tuban, lalu saat diinterogasi terdakwa mengakui telah disuruh oleh bosnya bernama Denjo untuk mengambil paket sabu, dalam tas ransel dan langsung bertemu dengan terdakwa di salah satu mall, Badung," jelas JPU dalam uraiannya.

Baca juga: Pemilik 16 paket sabu divonis lima tahun di PN Denpasar

Saat terdakwa di mall itu, terdakwa langsung mengambil keranjang belanja untuk meletakkan ransel yang dibawanya. Sekitar satu jam, seseorang bernama Jon tidak datang menemui terdakwa.

JPU menjelaskan dalam uraiannya bahwa terdakwa menghubungi Beg Bahadur Tamang melalui sebuah aplikasi, dan Beg Bahadur meminta terdakwa mengirim foto setengah badan kebawah. Setelah mengirim foto itu, Beg Bahadur mengatakan kepada terdakwa Jon akan datang untuk mengambil tas itu.

Selanjutnya Polresta Denpasar melakukan pengintaian di sekitar mall itu, dan mendapat seorang laki - laki yang ciri - cirinya sama dengan terdakwa sedang mendorong keranjang belanja.

Baca juga: Kurir sabu divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Untuk itu petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan beberapa barang bukti berupa, satu handphone, tas ransel, dan satu bekas pembungkus roti yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 216,89 gram, yang ditemukan dalam keranjang belanja.

"Setelah ditanyai tentang kepemilikan barang itu, terdakwa mengakui bahwa barang bukti itu adalah milik Beg Bahadur Taman (DPO) dan terdakwa hanya diminta menyerahkan tas ransel itu, kepada seseorang bernama Jon," kata JPU.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019