Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda sudah tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).

"Ya, yang bersangkutan sudah bukan WNI," ujar Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis.

Namun Sam enggan menjelaskan lebih lanjut sejak kapan Benny tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/9) menyiratkan bahwa Benny sudah tidak lagi berkewarganegaraan Indonesia.

Wiranto menyebutkan akan menangkap Benny bila yang bersangkutan masuk kembali ke Indonesia.

"Tatkala mereka sudah bukan warga negara Indonesia, dan juga sudah ada perlindungan suaka dari negara-negara lain, prosesnya kan tidak sederhana itu," tutur Wiranto.

Baca juga: Warga Australia ikut demo di Papua dipulangkan

Wiranto juga membenarkan bahwa Benny melakukan kegiatan di luar negeri, sehingga dibutuhkan langkah-langkah diplomasi yang diatur perundang-undangan internasional untuk menangkapnya.

Benny Wenda ditetapkan sebagai salah satu pihak yang turut menjadi provokator yang menyebabkan kericuhan di Papua.

"Benny Wenda memang bagian dari konspirasi. Mereka provokasi, seakan kita (pemerintah) menelantarkan, melanggar HAM," kata Wiranto.

Dia menegaskan dalam aksinya Benny menggalang dukungan dari dunia internasional, dan menyebarkan berita bohong ke negara luar.

Baca juga: Wiranto: Warga asing tak dilarang ke Papua, tetapi dibatasi

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019