Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, Bali, kembali menerjunkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Penagihan Pajak Daerah untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Intinya kami di Satgas bekerja keras agar para WP bisa bayar tepat waktu, namun pendekatan yang kami lakukan di lapangan selalu persuasif sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Kepala BPKAD Gianyar, Ngakan Jati Ambarsika, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Rabu.

Pada Selasa (28/8), Tim Satgas melakukan penertiban penunggak pajak daerah di empat sasaran wajib pajak (WP) di wilayah II Ubud yang meliputi PT Anulekha Bali, PT Visnu Bali Property, The Grand Sunti dan Hotel Puri Padi.

Berdasarkan data dari BPKAD , total 4 WP tersebut mencakup pajak hotel, restoran dan air tanah dengan total tunggakan mencapai Rp2 miliar lebih.

Kepala BPKAD Gianyar Ngakan Jati Ambarsika menjelaskan Tim Satgas turun ke lapangan dengan dua kepentingan yaitu mencari WP yang menunggak dan menyadarkan WP yang belum mendaftarkan usahanya agar segera mendaftarkan untuk mendapatkan NPWPD.

Dari beberapa kali Tim Satgas turun ke lapangan, sudah ada beberapa kemajuan dari para WP yang menunggak, artinya sudah ada follow up. Mereka sudah datang ke kantor BPKAD untuk mengadakan perubahan dalam perjanjian pembayaran pajak yang tertunggak.

Sementara itu, Ketua Tim Satgas Ni Made Parwathi menambahkan, setelah melakukan penertiban dan mendengarkan kendala yang dihadapi para WP, pihaknya kembali membuat komitmen yang ditandatangani bersama tentang pernyataan kesepakatan pelunasan yang disaksikan oleh Tim satgas yang terdiri dari beberapa unsur seperti Polres, Kejari dan beberapa unsur OPD terkait.

Baca juga: Pemkab Badung - Ditjen Pajak optimalisasi pendapatan

Pada komitmen tersebut, kata Made Parwathi, intinya bahwa WP mengakui ada tunggakan piutang hotel, ada kesanggupan dari WP untuk membayar pajak yang tertunggak dan ada kesepakatan apabila pihak WP tidak menempati janjinya atau tidak membayar tunggakan sesuai dengan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi seperti pemasangan banner atau baliho peringatan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komitmen ini dibuat untuk memberikan kepastian pembayaran tunggakan pajak sehingga ada pergerakan penurunan piutang,” jelas Made Parwathi

Sementara itu, salah satu WP, Financial Controller PT Anulekha Bali I Made Krishna Ari Putra, mengatakan pihaknya berjanji akan melunasi kewajiban pajak tertunggak.

Dalam komitmen tersebut pihaknya mengakui jumlah piutang pajak hotel dan restoran. Pihaknya tidak bermaksud untuk menunda pembayaran karena ada beberapa kendala di bidang manajemen. Bahkan untuk pajak restoran pihaknya sudah ada kemajuan.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019