Denpasar, 7/11 (Antara Bali) - Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan, persoalan pembangunan Hotel Mulia Resort di Pantai Geger, Lingkungan Sawangan, Nusa Dua, Bali, pihaknya masih belum puas dengan pemaparan dari Bupati Badung Anak Agung Gede Agung.
"Walau sudah dipaparkan Bupati Badung dihadapan anggota dewan hingga keluarnya izin prinsip, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, tapi kami akan terus telusuri dugaan keterlibatan Djoko Soegiarto Tjandra," kata Arjaya, di Renon, Kota Denpasar, Senin.
Seusai dengar pendapat dengan Bupati Badung, menurut dia, sebelum pengajuan izin bangunan Hotel Mulia Resort ada kejanggalan, dimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya dimiliki atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dibalik nama kepada Viady Sutojo.
"Hal ini yang mesti ditelusuri, kami sudah bersurat kepada kejaksaan, Polri dan instansi terkait untuk menyelidiki dan meneliti kembali sampai seorang buronan bisa mengalihkan izinnya kepada Viady Sutojo," kata Politikus PDI Perjuangan.
Langkah yang dilakukan dewan, kata dia, dalam upaya memberantas tindakan korupsi dan praktek penyuapan terhadap oknum tertentu.
"Semua ini dalam upaya mencapai pemerintahan bersih dan pemerintahan yang baik, bukan anti-investor, tapi kami harapkan investor yang datang ke Bali tidak ada masalah ke depannya," kata Arjaya.
Sementara Bupati Badung Anak Agung Gede Agung menjelaskan, seluruh subyek hukum yang terkait dengan proses hukum perizinan atas nama PT Mulia Graha Tatalestari tidak ada kesalahan apa pun.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Walau sudah dipaparkan Bupati Badung dihadapan anggota dewan hingga keluarnya izin prinsip, Analisis Dampak Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan, tapi kami akan terus telusuri dugaan keterlibatan Djoko Soegiarto Tjandra," kata Arjaya, di Renon, Kota Denpasar, Senin.
Seusai dengar pendapat dengan Bupati Badung, menurut dia, sebelum pengajuan izin bangunan Hotel Mulia Resort ada kejanggalan, dimana Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya dimiliki atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dibalik nama kepada Viady Sutojo.
"Hal ini yang mesti ditelusuri, kami sudah bersurat kepada kejaksaan, Polri dan instansi terkait untuk menyelidiki dan meneliti kembali sampai seorang buronan bisa mengalihkan izinnya kepada Viady Sutojo," kata Politikus PDI Perjuangan.
Langkah yang dilakukan dewan, kata dia, dalam upaya memberantas tindakan korupsi dan praktek penyuapan terhadap oknum tertentu.
"Semua ini dalam upaya mencapai pemerintahan bersih dan pemerintahan yang baik, bukan anti-investor, tapi kami harapkan investor yang datang ke Bali tidak ada masalah ke depannya," kata Arjaya.
Sementara Bupati Badung Anak Agung Gede Agung menjelaskan, seluruh subyek hukum yang terkait dengan proses hukum perizinan atas nama PT Mulia Graha Tatalestari tidak ada kesalahan apa pun.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011