Sebanyak 732 narapidana warga negara Indonesia dan warga negara asing di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan, Badung, Bali, menerims remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
"Dengan adanya remisi yang diberikan hari ini, semoga dapat menjadi salah satu upaya pembinaan dalam menyadarkan semua warga tahanan untuk menjadi insan yang berbudi luhur," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung, Sabtu.
Ia menegaskan warga negara asing yang melakukan tindak pidana melawan hukum akan diberi peringatan secara tegas untuk dapat mengikuti segala peraturan dan tata tertib di Bali.
"Peringatan secara tegas kepada para wisatawan yang melanggar, tetapi kami ke depan akan memberlakukan peraturan yang tegas bagi wisatawan asing yang melakukan pelanggaran etika dan menyinggung norma-norma di Bali maka akan dipulangkan," katanya.
Dengan demikian, menurut dia, kasus kriminal oleh warga asing diharapkan mengalami penurunan.
Selain itu, perilaku wisatawan baik domestik maupun asing yang mengarah pada pelanggaran akan ditertibkan secara tegas dan disiplin. Pariwisata di Bali memiliki tata nilai kehidupan dan kearifan lokal yang wajib dihormati.
"Untuk wisatawan yang melanggar juga harus ditertibkan, karena pariwisata di Bali memang harus ditata secara baik. Untuk saat ini memang belum terlalu meresahkan tetapi bisa dibilang sudah mencoreng wajah wisata Bali," katanya.
Baca juga: Tujuh WNA dapat remisi di Lapas Perempuan
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan bagi narapidana WNA yang bebas hari ini berasal dari tiga negara yaitu dari Bulgaria sejumlah empat orang, Malaysia satu orang, dan Nigeria satu orang.
Narapidana WNA yang berada di Lapas Kerobokan, didominasi oleh kasus "skimming", narkotika, dan penganiayaan. Sedangkan untuk WNI yang menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan didominasi kasus narkotika.
"Kami mengusulkan 743 orang untuk mendapatkan remisi, tetapi terealisasi sebanyak 732 orang. Untuk WNA ada 24 orang dan WNI 708 orang yang mendapatkan remisi," kata Tonny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Dengan adanya remisi yang diberikan hari ini, semoga dapat menjadi salah satu upaya pembinaan dalam menyadarkan semua warga tahanan untuk menjadi insan yang berbudi luhur," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Lapas Klas IIA Kerobokan, Badung, Sabtu.
Ia menegaskan warga negara asing yang melakukan tindak pidana melawan hukum akan diberi peringatan secara tegas untuk dapat mengikuti segala peraturan dan tata tertib di Bali.
"Peringatan secara tegas kepada para wisatawan yang melanggar, tetapi kami ke depan akan memberlakukan peraturan yang tegas bagi wisatawan asing yang melakukan pelanggaran etika dan menyinggung norma-norma di Bali maka akan dipulangkan," katanya.
Dengan demikian, menurut dia, kasus kriminal oleh warga asing diharapkan mengalami penurunan.
Selain itu, perilaku wisatawan baik domestik maupun asing yang mengarah pada pelanggaran akan ditertibkan secara tegas dan disiplin. Pariwisata di Bali memiliki tata nilai kehidupan dan kearifan lokal yang wajib dihormati.
"Untuk wisatawan yang melanggar juga harus ditertibkan, karena pariwisata di Bali memang harus ditata secara baik. Untuk saat ini memang belum terlalu meresahkan tetapi bisa dibilang sudah mencoreng wajah wisata Bali," katanya.
Baca juga: Tujuh WNA dapat remisi di Lapas Perempuan
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIA Kerobokan Tonny Nainggolan mengatakan bagi narapidana WNA yang bebas hari ini berasal dari tiga negara yaitu dari Bulgaria sejumlah empat orang, Malaysia satu orang, dan Nigeria satu orang.
Narapidana WNA yang berada di Lapas Kerobokan, didominasi oleh kasus "skimming", narkotika, dan penganiayaan. Sedangkan untuk WNI yang menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan didominasi kasus narkotika.
"Kami mengusulkan 743 orang untuk mendapatkan remisi, tetapi terealisasi sebanyak 732 orang. Untuk WNA ada 24 orang dan WNI 708 orang yang mendapatkan remisi," kata Tonny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019