Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan bahwa lembaganya sangat peduli pada "pendekatan hukum berimbang" seperti yang disampaikan dalam pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo bahwa KPK yakni penindakan dengan fokus juga pada fungsi lainnya yaitu pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring yang telah dijalankan.

"Ya, memang sejak awal KPK konsen pada pendekatan itu ya, penindakan ada juga pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring, lima hal itu kami laksanakan karena itu perintah yang tercantum di UU, jadi kalau tadi misalnya Presiden mengatakan alat ukur atau indikator penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi itu perlu melihat secara seimbang, antara penanganan perkara dan pencegahan yang diajukan," katanya di Denpasar, Jumat.

Disela-sela mengikuti "Roadshow Bus KPK" di Pulau Dewata, pihaknya juga menegaskan bahwa penindakan tersebut sebenarnya telah dilakukan oleh KPK, salah satunya di daerah Sulawesi. Di Sulawesi, pihaknya juga melakukan rekonsiliasi dan meminimalkan potensi penggelapan aset. Hingga akhirnya dilakukan penyelamatan aset mencapai Rp3,2 triliun, dan ini merupakan upaya untuk meminimalkan terjadi korupsi terkait dengan aset pemerintah daerah.

"Hal ini juga kami lakukan di beberapa daerah di Sumatera yang merupakan bagian dari yang kami sentuh melalui program koordinasi dan supervisi, jadi KPK konsen betul dan sudah menugaskan sumber daya dan bahkan cukup berimbang untuk mengurusi pencegahan dan juga penindakan," ujarnya pula.

Baca juga: KPK bangun zona bersih Korupsi di Bandara Ngurah Rai (video)

Menurutnya, yang menjadi poin penting adalah kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi, tentu penindakan yang dilakukan berupa meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan korupsi tersebut. Sedangkan bagi yang belum melakukan tindak pidana korupsi atau sistem yang perlu diperbaiki bersama-sama, dan juga dibutuhkan keseriusan dari pemerintah daerah dan kementerian.

Baginya hal ini menjadi penting, Febri juga memberikan contoh tentang kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait pengelolaan dana haji.

"Kami sampaikan kajian KPK soal haji, tapi karena tindak lanjut tidak serius, dan masih ada penyimpangan yang diulangi, maka KPK memproses menteri agamanya saat itu," katanya pula.

Baca juga: Rombongan "Roadshow Bus KPK" tiba di Denpasar

Febri menambahkan dari contoh tersebut dapat diketahui bahwa untuk pencegahan, KPK telah berupaya dilakukan namun karena terdapat pejabat-pejabat yang sepenuhnya punya komitmen, maka tidak menutup penindakan atau yang biasa disebut dengan penindakan terintegrasi.

"Saya kira apa yang disampaikan Presiden dalam pidatonya, perlu dipahami bersama untuk mengajak kita semua mendukung agar pemberantasan korupsi lebih kuat dan dapat lebih dirasakan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: KPK tertarik gunakan aturan adat untuk cegah korupsi

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019