Koordinator Wilayah VI KPK, Asep Rahmat Suwandha mengatakan Integritas menjadi komponen penting dalam pelaksanaan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas untuk menciptakan Kawasan Tanpa Korupsi, yang dilakukan di enam kawasan Bandara besar di Indonesia, salah satunya Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Kawasan berintegritas menjadi indikator yang tepat oleh Kemenpan sebagai penilai dan pengawasnya bahwa semua unsur yang ada di Bandara Ngurah Rai, baik itu unsur pemerintah BUMN, Swasta dan lain-lain harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata Koordinator Wilayah VI KPK, Asep Rahmat Suwandha, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis.
Ia menambahkan zona integritas dimaksud sebagai suatu kondisi dimana dalam praktiknya, dan menjangkau seluruh kawasan Bandara dapat terbebas dari praktek korupsi baik itu pemerasan, suap dan gratifikasi.
"Jadi ini tuntutan buat Elfi Amir sebagai Kepala Kantor otoritas bandara di kawasan ini untuk memastikan semua ikut membangun kawasan ini, dan ini merupakan perintah Perpres 54 Tahun 2004 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, jadi nggak bisa ditawar-tawar lagi,"jelasnya.
Asep Rahmat menuturkan dengan adanya Deklarasi Pembangunan Zona Integritas yang pertama ini, seharusnya bisa berlangsung lebih cepat. Selain itu juga, dapat di replikasi oleh kawasan yang lain, baik dari aturannya kemudian SOP dan manajemen itu yang harus dikembangkan lagi.
Di samping itu, Kabid Perumusan Kebijakan Pengawasan pada Deputi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Nadjamuddin Mointang, menambahkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Integritas dan memenuhi unsur - unsur Korupsi akan dilakukan proses secara pidana. Sedangkan apabila masuk dalam kategori pelanggaran administratif tentu memiliki bagian yang berbeda dengan pidana.
"Ini bicara sistem kalau misalnya ada pelanggaran terhadap integritas dan memenuhi unsur - unsur korupsi akan diproses pidana, karena itulah yang bisa menyebabkan risiko tidak terpenuhi pelanggaran terhadap integritas, sedangkan secara administratif atau perdata misalnya hubungan antar swasta dengan swasta ya kita nggak bisa katakan itu korupsi," jelasnya.
Jenis pelanggaran lainnya akan berada dalam penanganan bagian yang berbeda dengan peraturan yang juga berbeda. Apabila ditemukan, institusi yang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, namun didapati melakukan pungutan liar dan pelanggaran lainnya, maka predikat tersebut akan dicabut.
video oleh Pande Yudha
Otoritas Bandara IV
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV , Elfi Amir, menjelaskan seluruh institusi yang terdiri dari sembilan stakeholder telah memberikan dukungan dalam membangun Bandara Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai menjadi wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, melalui Penandatanganan dalam deklarasi di bandara tersebut.
"Jadi semua harus bersinergi, terutama keseluruhan stakeholder, ada 9 Institusi yang tanda tangan bersama-sama untuk berkomitmen dan loyal untuk menolak adanya tindakan di luar ketentuan baik pungutan, atau tindak korupsi," katanya di Bandara Ngurah Rai.
Adapun institusi yang tergabung ialah PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, TNI AU Pangkalan Udara I Gusti Ngurah Rai, Kepolisian Sektor Kawasan Udara Ngurah Rai, Kantor Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina, Stasiun Meteorologi Kelas I Ngurah Rai, Perum LPPNPI (Airnav) Kantor Cabang Denpasar serta beberapa maskapai dan ground handling.
Baca juga: Januari-Juni 2019, Bandara Ngurah Rai layani 2,9 juta wisman
Elfi menambahkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam memerangi KKN ini, karena untuk dapat berkomitmen tidak dapat dilakukan oleh satu pihak melainkan dilakukan secara bersama - sama. Elfi juga mengingatkan bahwa di Bandara Ngurah Rai, tidak adanya pungutan biaya di luar ketentuan dan berkomitmen untuk memberikan perubahan dan menampilkan pelayanan yang baik.
Ia juga mengatakan yang mendasari dilakukannya deklarasi komitmen wilayah bebas korupsi, karena bandara Ngurah Rai dituntut dapat memberikan layanan kepada seluruh pelanggan.
Disamping itu, terdapat lebih dari 63 ribu penumpang dan lebih dari 400 penerbangan yang dilayani setiap harinya, untuk itu pihaknya berharap dengan deklarasi ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan di Bandara.
"Harapannya, supaya tetap bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing supaya Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menjadi kawasan yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif, dan nepotis,” jelas Elfi Amir.
Baca juga: Menhub rencanakan sistem autonomous di Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kawasan berintegritas menjadi indikator yang tepat oleh Kemenpan sebagai penilai dan pengawasnya bahwa semua unsur yang ada di Bandara Ngurah Rai, baik itu unsur pemerintah BUMN, Swasta dan lain-lain harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata Koordinator Wilayah VI KPK, Asep Rahmat Suwandha, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis.
Ia menambahkan zona integritas dimaksud sebagai suatu kondisi dimana dalam praktiknya, dan menjangkau seluruh kawasan Bandara dapat terbebas dari praktek korupsi baik itu pemerasan, suap dan gratifikasi.
"Jadi ini tuntutan buat Elfi Amir sebagai Kepala Kantor otoritas bandara di kawasan ini untuk memastikan semua ikut membangun kawasan ini, dan ini merupakan perintah Perpres 54 Tahun 2004 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, jadi nggak bisa ditawar-tawar lagi,"jelasnya.
Asep Rahmat menuturkan dengan adanya Deklarasi Pembangunan Zona Integritas yang pertama ini, seharusnya bisa berlangsung lebih cepat. Selain itu juga, dapat di replikasi oleh kawasan yang lain, baik dari aturannya kemudian SOP dan manajemen itu yang harus dikembangkan lagi.
Di samping itu, Kabid Perumusan Kebijakan Pengawasan pada Deputi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, Nadjamuddin Mointang, menambahkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap Integritas dan memenuhi unsur - unsur Korupsi akan dilakukan proses secara pidana. Sedangkan apabila masuk dalam kategori pelanggaran administratif tentu memiliki bagian yang berbeda dengan pidana.
"Ini bicara sistem kalau misalnya ada pelanggaran terhadap integritas dan memenuhi unsur - unsur korupsi akan diproses pidana, karena itulah yang bisa menyebabkan risiko tidak terpenuhi pelanggaran terhadap integritas, sedangkan secara administratif atau perdata misalnya hubungan antar swasta dengan swasta ya kita nggak bisa katakan itu korupsi," jelasnya.
Jenis pelanggaran lainnya akan berada dalam penanganan bagian yang berbeda dengan peraturan yang juga berbeda. Apabila ditemukan, institusi yang telah mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, namun didapati melakukan pungutan liar dan pelanggaran lainnya, maka predikat tersebut akan dicabut.
video oleh Pande Yudha
Otoritas Bandara IV
Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV , Elfi Amir, menjelaskan seluruh institusi yang terdiri dari sembilan stakeholder telah memberikan dukungan dalam membangun Bandara Udara Internasional, I Gusti Ngurah Rai menjadi wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, melalui Penandatanganan dalam deklarasi di bandara tersebut.
"Jadi semua harus bersinergi, terutama keseluruhan stakeholder, ada 9 Institusi yang tanda tangan bersama-sama untuk berkomitmen dan loyal untuk menolak adanya tindakan di luar ketentuan baik pungutan, atau tindak korupsi," katanya di Bandara Ngurah Rai.
Adapun institusi yang tergabung ialah PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola bandar udara, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, TNI AU Pangkalan Udara I Gusti Ngurah Rai, Kepolisian Sektor Kawasan Udara Ngurah Rai, Kantor Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina, Stasiun Meteorologi Kelas I Ngurah Rai, Perum LPPNPI (Airnav) Kantor Cabang Denpasar serta beberapa maskapai dan ground handling.
Baca juga: Januari-Juni 2019, Bandara Ngurah Rai layani 2,9 juta wisman
Elfi menambahkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam memerangi KKN ini, karena untuk dapat berkomitmen tidak dapat dilakukan oleh satu pihak melainkan dilakukan secara bersama - sama. Elfi juga mengingatkan bahwa di Bandara Ngurah Rai, tidak adanya pungutan biaya di luar ketentuan dan berkomitmen untuk memberikan perubahan dan menampilkan pelayanan yang baik.
Ia juga mengatakan yang mendasari dilakukannya deklarasi komitmen wilayah bebas korupsi, karena bandara Ngurah Rai dituntut dapat memberikan layanan kepada seluruh pelanggan.
Disamping itu, terdapat lebih dari 63 ribu penumpang dan lebih dari 400 penerbangan yang dilayani setiap harinya, untuk itu pihaknya berharap dengan deklarasi ini dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan di Bandara.
"Harapannya, supaya tetap bersama-sama membangun integritas individu dan integritas organisasi di lingkungan kerja masing-masing supaya Kawasan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai menjadi kawasan yang bersih dan terbebas dari tindakan yang koruptif, kolutif, dan nepotis,” jelas Elfi Amir.
Baca juga: Menhub rencanakan sistem autonomous di Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019