Purwono (36), tukang las kelahiran Lumajang, Jawa Timur, yang terlibat kasus kepemilikan 1.647 butir dengan berat 303,21 gram dan 0,27 gram sabu-sabu dituntut penjara selama 8 tahun.
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar," kata Jaksa Penuntut Umum, Yuli Peladiyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu.
Jaksa menyatakan, terdakwa dituntut telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dalam dakwaan pertama dan kedua primair penuntut umum.
"Terhadap terdakwa Purwono dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp800 Juta dengan subsider 4 bulan penjara," katanya.
Sesuai dengan uraian JPU, terdakwa menghubungi seseorang bernama Didik (identitas tidak diketahui) dan memesan pil koplo warna putih 1.000 butir dan pil koplo berwarna kuning sebanyak 1.000 butir.
Lalu terdakwa mengambil pesanan itu di Terminal Ubung dengan pembayaran langsung ke anak buah Didik. Sesampainya di tempat kos, pil koplo tersebut dibagi menjadi beberapa klip dan diletakkan di kamar kos terdakwa.
Pada waktu yang berbeda, terdakwa juga memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram kepada seseorang bernama Banyu (identitas tidak diketahui). Lalu terdakwa diminta Banyu mengirimkan uang sebesar Rp750 ribu.
Lalu pada dinihari sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa diminta mengambil pesanan terdakwa di dua tempat berbeda sesuai arahan pesan dari Banyu.
Kemudian sabu-sabu yang sudah dibeli terdakwa, disimpan dalam dompet dan rak meja miliknya. Keesokannya, saat terdakwa berada di kosnya, petugas Kepolisian mendatangi terdakwa dan menggeledah terdakwa karena diduga terlibat aktivitas penjualan pil koplo dan penggunaan sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 99 paket plastik klip berisi tablet putih dengan total 990 butir dengan berat 217,8 gram dan 19 paket berisi tablet berwarna kuning sebanyak 657 dengan berat 85,41 gram.
JPU menjelaskan dalam uraiannya bahwa petugas Kepolisian juga menyita alat hisap sabu (bong), korek api, dompet dan telepon seluler yang selanjutnya dirampas untuk dimusnahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar," kata Jaksa Penuntut Umum, Yuli Peladiyanti dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu.
Jaksa menyatakan, terdakwa dituntut telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dalam dakwaan pertama dan kedua primair penuntut umum.
"Terhadap terdakwa Purwono dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp800 Juta dengan subsider 4 bulan penjara," katanya.
Sesuai dengan uraian JPU, terdakwa menghubungi seseorang bernama Didik (identitas tidak diketahui) dan memesan pil koplo warna putih 1.000 butir dan pil koplo berwarna kuning sebanyak 1.000 butir.
Lalu terdakwa mengambil pesanan itu di Terminal Ubung dengan pembayaran langsung ke anak buah Didik. Sesampainya di tempat kos, pil koplo tersebut dibagi menjadi beberapa klip dan diletakkan di kamar kos terdakwa.
Pada waktu yang berbeda, terdakwa juga memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram kepada seseorang bernama Banyu (identitas tidak diketahui). Lalu terdakwa diminta Banyu mengirimkan uang sebesar Rp750 ribu.
Lalu pada dinihari sekitar pukul 02.00 Wita terdakwa diminta mengambil pesanan terdakwa di dua tempat berbeda sesuai arahan pesan dari Banyu.
Kemudian sabu-sabu yang sudah dibeli terdakwa, disimpan dalam dompet dan rak meja miliknya. Keesokannya, saat terdakwa berada di kosnya, petugas Kepolisian mendatangi terdakwa dan menggeledah terdakwa karena diduga terlibat aktivitas penjualan pil koplo dan penggunaan sabu-sabu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 99 paket plastik klip berisi tablet putih dengan total 990 butir dengan berat 217,8 gram dan 19 paket berisi tablet berwarna kuning sebanyak 657 dengan berat 85,41 gram.
JPU menjelaskan dalam uraiannya bahwa petugas Kepolisian juga menyita alat hisap sabu (bong), korek api, dompet dan telepon seluler yang selanjutnya dirampas untuk dimusnahkan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019