Seorang sarjana (S1) teknik arsitek, Andy Hakim (37), menerima putusan pidana penjara selama 11 tahun atas kasus kepemilikan sabu dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram, yang berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Andy Hakim, dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami, Selasa.

Ketua majelis hakim juga menjelaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar melakukan tindak pidana, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Kedua JPU.

"Menyatakan terdakwa Andy Hakim, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," jelas Purnami.

Baca juga: Mantan dosen miliki sabu divonis 4 tahun penjara

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU, I Bagus Putra Gede Agung, yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.

Kasus berawal saat terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Banana, untuk menaruh atau menyebarkan Narkotika di wilayah Sidakarya, Denpasar. Saat terdakwa mencari tempat untuk menyebarkan Narkotika tersebut, lalu petugas kepolisian dari Polres Badung mendatangi terdakwa hingga dilakukan penangkapan.

Dilakukan penggeledahan di TKP pertama terhadap terdakwa didapati 22 butir tablet warna cokelat jenis Ekstasi, dengn berat 5,94 gram netto dan satu buah handphone milik terdakwa. Lalu, penggeledahan dilanjutkan di TKP yang berbeda yaitu di Jalan Tukad Petanu, Desa Panjer, Denpasar Selatan ditemukan 48 tablet warna cokelat berupa ekstasi yang dikemas dalam tiga plastik, dengan berat keseluruhan 12,96 gram netto.

Baca juga: Kurir sabu divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Lalu ada 48 butir tablet warna merah muda jenis ekstasi, dengan berat keseluruhan 12,96 gram netto yang dikemas dalam dua plastik.

Selain itu, ditemukan 11 plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening jenis sabu, dengan berat keseluruhan 268,7 gram netto. Lalu satu buah timbangan digital, satu gunting, satu korek api, satu buah alat isap sabu (bong), dan barang bukti lainnya yang diakui terdakwa milik dari Banana.
 

Terdakwa dalam hal ini diminta untuk menaruh dan menyebarkan narkotika tersebut ,dengan upah sebesar Rp50.000 untuk sekali kerja menaruh narkotika ditempat yang diperintahkan Banana.

Selanjutnya barang bukti di disisihkan guna pemeriksaan laboratorium forensik.

Baca juga: Perantara perdagangan sabu dituntut 17 tahun penjara di Denpasar

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019