Terdakwa yang memiliki 16 paket Narkotika jenis sabu, Gusti Ketut Agus Marandhika, (40), divonis lima tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gusti Ketut Agus Marandhika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Kamis.
Oleh karena itu, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda Rp800 Juta dengan subsider 4 bulan.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU, I Wayan Dana Aryantha yaitu sebelumnya JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda pidana Rp800 Juta dan subsider 4 bulan.
Baca juga: Perantara sabu-sabu di Denpasar dituntut 13 tahun penjara
Kasus bermula saat terdakwa sedang mengobrol tentang Narkotika dengan teman terdakwa yang bernama Bayu pada saat istirahat. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Bayu tempat untuk memesan sabu, lalu Bayu menghubungi temannya yang tidak terdakwa untuk memesankan sabu tersebut.
Setelah Bayu menghubungi temannya, lalu meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,4 Juta dan mengirimkan uang tersebut melalui via transfer di salah satu ATM di Kerobokan.
Setelah tiga bulan kemudian, Bayu mengirimkan kontak temannya yang biasa dipanggil Paktut,kepada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa langsung berkomunikasi dengan Paktut, namun tidak pernah bertemu secara langsung.
Kemudian terdakwa memesan sabu seharga Rp1,4 Juta dan diterimanya di Jalan Kuwum yang diselipkan di bawah tiang listrik. Lalu, sabu tersebut terdakwa konsumsi dan sisanya terdakwa pecah menjadi 9 paket.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi Paktut untuk memesan sabu dengan harga yang sama. Hasil pembelian sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 7 paket plastik dengan masing - masing berat 0.2 gram brutto.
Baca juga: Kasus narkotika di Bali turun selama semester I/2019
Dalam kasus ini, terdakwa telah membeli sabu dari pak tut sebanyak 10 kali sejak bulan November 2018. Adapun tujuan terdakwa memecah menjadi 16 paket tersebut agar memudahkan terdakwa dalam mengkonsumsinya.
Untuk selanjutnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menuju lokasi terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa 16 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,02 gram netto dan disisihkan 0,32 netto untuk keperluan pemeriksaan laboratorium kriminalistik. Selanjutnya ditemukan dua alat hisap bong, satu gunting, korek gas dan handphone.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gusti Ketut Agus Marandhika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Kamis.
Oleh karena itu, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dan pidana denda Rp800 Juta dengan subsider 4 bulan.
Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU, I Wayan Dana Aryantha yaitu sebelumnya JPU menuntut 7 tahun penjara dan denda pidana Rp800 Juta dan subsider 4 bulan.
Baca juga: Perantara sabu-sabu di Denpasar dituntut 13 tahun penjara
Kasus bermula saat terdakwa sedang mengobrol tentang Narkotika dengan teman terdakwa yang bernama Bayu pada saat istirahat. Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada Bayu tempat untuk memesan sabu, lalu Bayu menghubungi temannya yang tidak terdakwa untuk memesankan sabu tersebut.
Setelah Bayu menghubungi temannya, lalu meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp1,4 Juta dan mengirimkan uang tersebut melalui via transfer di salah satu ATM di Kerobokan.
Setelah tiga bulan kemudian, Bayu mengirimkan kontak temannya yang biasa dipanggil Paktut,kepada terdakwa, dan selanjutnya terdakwa langsung berkomunikasi dengan Paktut, namun tidak pernah bertemu secara langsung.
Kemudian terdakwa memesan sabu seharga Rp1,4 Juta dan diterimanya di Jalan Kuwum yang diselipkan di bawah tiang listrik. Lalu, sabu tersebut terdakwa konsumsi dan sisanya terdakwa pecah menjadi 9 paket.
Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali menghubungi Paktut untuk memesan sabu dengan harga yang sama. Hasil pembelian sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 7 paket plastik dengan masing - masing berat 0.2 gram brutto.
Baca juga: Kasus narkotika di Bali turun selama semester I/2019
Dalam kasus ini, terdakwa telah membeli sabu dari pak tut sebanyak 10 kali sejak bulan November 2018. Adapun tujuan terdakwa memecah menjadi 16 paket tersebut agar memudahkan terdakwa dalam mengkonsumsinya.
Untuk selanjutnya pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat dan langsung menuju lokasi terdakwa untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Barang bukti yang ditemukan dari terdakwa berupa 16 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,02 gram netto dan disisihkan 0,32 netto untuk keperluan pemeriksaan laboratorium kriminalistik. Selanjutnya ditemukan dua alat hisap bong, satu gunting, korek gas dan handphone.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019