Satuan Narkoba Polres Jembrana, Bali menangkap tidak pengguna sabu-sabu di tiga lokasi berbeda, dengan barang bukti bervariasi.
"Rata-rata barang bukti sabu-sabu yang kami temukan beratnya di bawah satu gram. Selain itu, kami juga menemukan peralatan untuk menghisap sabu-sabu," kata Wakil Kepala Polres Jembrana Komisaris Supriyadi Rahman, saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersebut, di Negara, Senin.
Ia mengatakan tersangka pengguna sabu-sabu yang ditangkap pertama adalah Mas alias Bol (33) warga Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara yang beberapa waktu belakangan sudah dipantau serta diselidiki oleh anggotanya.
Saat laki-laki ini melintas di jalan umum Desa Kaliakah Minggu (14/7) malam dengan mengendarai mobil, polisi menghentikannya dan dari penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 0,05 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Setelah menangkap Mas, polisi juga menangkap IKS alias KT (42), warga Dusun Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,64 gram, serta peralatan menghisap barang terlarang tersebut.
"Ia mengaku sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang dari Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Peralatan untuk menghisap sabu-sabu kami temukan di dalam lemari rumahnya," kata Rahman didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris I Komang Muliyadi.
Terakhir pada Sabtu (27/7), polisi menangkap AES alias Mar (35) di Lapangan Pergung, Kecamatan Mendoyo dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram, serta saat polisi menggeledah rumahnya di Dusun Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring ditemukan barang bukti tambahan alat penghisap sabu-sabu.
Menurut Rahman, pihaknya mendapatkan informasi, tersangka ini sering memesan sabu-sabu dengan pembayaran melalui tranfer bank kepada seseorang berinisial Wah, yang saat ini masuk dalam target operasi penangkapan.
Akibat perbuatannya itu, tiga orang tersangka ini dijerat polisi dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Rata-rata barang bukti sabu-sabu yang kami temukan beratnya di bawah satu gram. Selain itu, kami juga menemukan peralatan untuk menghisap sabu-sabu," kata Wakil Kepala Polres Jembrana Komisaris Supriyadi Rahman, saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan tersebut, di Negara, Senin.
Ia mengatakan tersangka pengguna sabu-sabu yang ditangkap pertama adalah Mas alias Bol (33) warga Dusun Air Anakan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara yang beberapa waktu belakangan sudah dipantau serta diselidiki oleh anggotanya.
Saat laki-laki ini melintas di jalan umum Desa Kaliakah Minggu (14/7) malam dengan mengendarai mobil, polisi menghentikannya dan dari penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 0,05 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Setelah menangkap Mas, polisi juga menangkap IKS alias KT (42), warga Dusun Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,64 gram, serta peralatan menghisap barang terlarang tersebut.
"Ia mengaku sabu-sabu itu miliknya yang dibeli dari seseorang dari Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Peralatan untuk menghisap sabu-sabu kami temukan di dalam lemari rumahnya," kata Rahman didampingi Kepala Satuan Narkoba Polres Jembrana Ajun Komisaris I Komang Muliyadi.
Terakhir pada Sabtu (27/7), polisi menangkap AES alias Mar (35) di Lapangan Pergung, Kecamatan Mendoyo dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram, serta saat polisi menggeledah rumahnya di Dusun Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring ditemukan barang bukti tambahan alat penghisap sabu-sabu.
Menurut Rahman, pihaknya mendapatkan informasi, tersangka ini sering memesan sabu-sabu dengan pembayaran melalui tranfer bank kepada seseorang berinisial Wah, yang saat ini masuk dalam target operasi penangkapan.
Akibat perbuatannya itu, tiga orang tersangka ini dijerat polisi dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomer 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019