Sebanyak 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali terpilih dilantik pada 2 September 2019 dengan mewajibkan anggota DPRD hasil pemilu legislatif itu menggunakan busana adat Bali..
"Saat pelantikan menggunakan busana adat. Memang tidak ada dalam tatib (tata tertib dewan). Ini adalah instruksi dari pimpinan kami, baik gubernur maupun pimpinan kami di dewan,” kata Sekretaris DPRD Bali Gede Suralaga di Denpasar, Kamis.
Suralaga mengatakan pakaian adat yang digunakan akan seragam, karena semua anggota Dewan mendapat pakaian dari sekretariat DPRD Bali. Saat ini, kata dia, anggota Dewan terpilih juga telah melakukan pengukuran busana adat, baik anggota yang petahana (incumbent), maupun anggota pendatang baru (new comer).
Baca juga: Gubernur Bali resmikan pemberlakuan Perda Desa Adat
Menurut dia, pelantikan anggota Dewan dari daerah lainnya kemungkinan menggunakan PSL karena tidak diwajibkan berpakaian adat.
Suralaga menjelaskan mekanisme pelantikan, terlebih dulu KPU Bali akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur. Selanjutnya setelah surat dari Mendagri turun, barulah tahapan proses pelantikan bisa dilaksanakan.
"Kami menunggu KPU dulu, mengirim surat resmi melalui Gubernur dan kami melengkapi beberapa berkas yang memang jadi tugas kami, seperti menyiapkan berkas berita acara yang dulu dan nama-nama anggota Dewan yang akan dilantik," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Saat pelantikan menggunakan busana adat. Memang tidak ada dalam tatib (tata tertib dewan). Ini adalah instruksi dari pimpinan kami, baik gubernur maupun pimpinan kami di dewan,” kata Sekretaris DPRD Bali Gede Suralaga di Denpasar, Kamis.
Suralaga mengatakan pakaian adat yang digunakan akan seragam, karena semua anggota Dewan mendapat pakaian dari sekretariat DPRD Bali. Saat ini, kata dia, anggota Dewan terpilih juga telah melakukan pengukuran busana adat, baik anggota yang petahana (incumbent), maupun anggota pendatang baru (new comer).
Baca juga: Gubernur Bali resmikan pemberlakuan Perda Desa Adat
Menurut dia, pelantikan anggota Dewan dari daerah lainnya kemungkinan menggunakan PSL karena tidak diwajibkan berpakaian adat.
Suralaga menjelaskan mekanisme pelantikan, terlebih dulu KPU Bali akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI melalui Gubernur. Selanjutnya setelah surat dari Mendagri turun, barulah tahapan proses pelantikan bisa dilaksanakan.
"Kami menunggu KPU dulu, mengirim surat resmi melalui Gubernur dan kami melengkapi beberapa berkas yang memang jadi tugas kami, seperti menyiapkan berkas berita acara yang dulu dan nama-nama anggota Dewan yang akan dilantik," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019