Gubernur Bali Wayan Koster meminta ada sistem pengaduan pelayanan publik yang terpadu untuk sembilan kabupaten/kota se-Bali, sehingga bisa saling mengontrol pelayanan yang diberikan kepada masyarakat agar berjalan lebih efektif dan efisien.

"Saya sudah berancang-ancang membuat sistem pengaduan yang bisa mengakomodasi komplain masyarakat terhadap pelayanan yang dijalankan pemerintah daerah. Maunya saya buat online atau dengan sistem yang elektronik. Sistem pelayanan ini bagus diintegrasikan," kata Koster saat menyampaikan sambutan pada acara Workshop Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, dengan adanya sistem pengaduan terintegrasi tersebut, maka ketika terjadi komplain dimanapun, antar-pemerintah daerah bisa saling "sharing" atau berbagi solusi.

"Kalau terjadi komplain di Buleleng misalnya, kita darimanapun 'sharing', bantu kawan kita di Buleleng. Mungkin di sana Sekdanya baru atau kepala dinas belum berpengalaman, begitu juga di kabupaten lain," ujarnya pada acara yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali itu.

Pemerintah provinsi, lanjut dia, belum tentu juga selalu benar. "Jangan mentang-mentang di atas serba benar. Kalau provinsi tidak benar soroti juga, gubernurnya nggak benar, soroti juga. Semua harus saling mengontrol," ucapnya pada acara yang dihadiri para Sekda dan Inspektur Kabupaten/Kota se-Bali itu.

Koster tidak memungkiri bahwa kerap kali pola pikir para pejabat yang agak tertutup atau alergi terhadap kritikan maupun warga yang sensitif, kritis, apalagi yang galak.

"Menurut saya cara pandang seperti itu harus dikurangi. Kalau orang itu masih mengkritik, masih mengkomplain, berarti kita ada yang kurang. Jadi kita harus melakukan perbaikan, pembenahan dan reformasi. Kita harus melihat substansinya, bukan siapa yang menyampaikan kritik, dari mana datangnya. Lihat dari segi kontennya, isinya. Kita terima lapang dada," katanya.

Baca juga: Bali raih penghargaan inovasi pelayanan publik lewat "Sipadu"

Di sisi lain, saat ini pihaknya juga sedang membuat peraturan gubernur untuk melakukan standardisasi perizinan sehingga untuk topik yang sama, jenis yang sama, kabupaten/kota se-Bali memiliki standar teknis yang sama dengan sistem penerapan yang sama.

"Jangan untuk urusan hal yang sama, praktik di kabupaten/kotanya beda-beda, ada yang dua tahun 'nggak keluar, ada yang setahun nggak keluar, ada yang dalam sebulan sudah keluar, bahkan ada yang satu minggu sudah keluar," ujarnya.

Oleh karena itu harus distandarkan supaya Bali ini betul-betul terkelola dengan baik sehingga pelayanan di Bali ini ada standarnya dengan kualitasnya yang baik, cepat dan bersih.

Baca juga: Inovasi "Batik" dan "Fish Go" Pemkab Badung lolos "TOP 99 Inovation"

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab menyatakan mendukung penuh usulan Gubernur Bali tersebut.

"Dengan terintegrasi, akan lebih mudah mengukur kecepatan penyelesaian pengaduan. Kami mendukung penuh apapun sistemnya, yang penting terintegrasi berbagai sektor dalam penyelesaian laporan," ucapnya.

Umar berharap agar sistem tersebut sudah bisa "clear" pada tahun ini. Selama ini mayoritas pengaduan atau laporan yang masuk berkaitan dengan Badan Pertanahan Nasional, perizinan, di samping mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru.

Terkait dengan standardisasi perizinan, pihaknya juga setuju karena selama ini untuk izin yang sama berbeda-beda syaratnya antarkabupaten. "Ini agak lucu juga, sehingga perlu distandarkan. Misalnya untuk izin A, semua kabupaten syaratnya sama, waktu penyelesaian sama, maupun kalau ada biaya, biayanya sama," kata Umar.

Dalam kesempatan itu juga diisi dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik oleh Sekda Bali Dewa Made Indra beserta para Sekda se-Bali.

Baca juga: KemenPAN RB apresiasi dua layanan publik Pemkot Denpasar

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019