Terdakwa, I Nyoman Tinggal yang beberapa waktu lalu video nya sempat viral saat melayangkan pedang kepada masyarakat di Jalan Batanta, kini mendapatkan vonis lima bulan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Tinggal dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, pada Kamis.
Dalam hal ini, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dari kasus yang sempar viral ini, didapat barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 (satu) bilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 86 cm.
Dalam uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa pedang tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau kuno.
Kasus bermula, saat terdakwa yang diketahui pada 26 Maret 2019, dalam kondisi mabuk tanpa izin pihak berwenang telah membawa sambil mengayun-ayunkan sebuah pedang di Jalan Batanta, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar.
Dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, kemudian dari masyarakat setempat melaporkan kepada petugas kepolisian untuk menindaklanjuti.
Untuk selanjutnya, terhadap terdakwa dilakukan interogasi bahwa pedang yang digunakan terdakwa adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan dengan tujuan untuk menjaga diri.
Dari kejadian yang dilakukan terdakwa dengan mengayun-ayunkan pedang di Jalan Batanta tersebut, tidak mengakibatkan korban jiwa. Kemudian dari kasus ini, pihaknya diamankan oleh petugas kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Tinggal dengan pidana penjara selama 5 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, pada Kamis.
Dalam hal ini, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Dari kasus yang sempar viral ini, didapat barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 (satu) bilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 86 cm.
Dalam uraian sebelumnya, dijelaskan bahwa pedang tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau kuno.
Kasus bermula, saat terdakwa yang diketahui pada 26 Maret 2019, dalam kondisi mabuk tanpa izin pihak berwenang telah membawa sambil mengayun-ayunkan sebuah pedang di Jalan Batanta, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar.
Dari perbuatan yang dilakukan terdakwa, kemudian dari masyarakat setempat melaporkan kepada petugas kepolisian untuk menindaklanjuti.
Untuk selanjutnya, terhadap terdakwa dilakukan interogasi bahwa pedang yang digunakan terdakwa adalah miliknya yang sengaja terdakwa simpan dengan tujuan untuk menjaga diri.
Dari kejadian yang dilakukan terdakwa dengan mengayun-ayunkan pedang di Jalan Batanta tersebut, tidak mengakibatkan korban jiwa. Kemudian dari kasus ini, pihaknya diamankan oleh petugas kepolisian.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019