DPRD Provinsi Bali mengapresiasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dengan rentang waktu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 320 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan ketentuan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Made Dauh Wijana di Denpasar, Rabu, menyebutkan peraturan dan perundang-undangan dimaksud mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Sebelum kami menyampaikan beberapa hal terkait dengan pidato saudara Gubernur Bali, pada Rabu 19 Juni 2019 tentang penyampaian penjelasan terhadap Raperda tentang pertanggungjawabm pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, izinkan pula kami menyampaikan selamat kepada jajaran Pemprov Bali yang telah berhasil meraih opini tertinggi wajar tanpa pengecualian (WTP)  enam kali secara berturut- turut dari BPK RI atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018," katanya.

Ia mengatakan perolehan prestasi tertinggi ini tentu atas kerja keras semua jajaran OPD Provinsi Bali, dan harapan semoga kekompakan ini terus dapal terpelihara sehingga prestasi serupa dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang.

Ia mengatakan hal tersebut yang terkait dengan pertanggungiawaban pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2018 dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni Fraksi Partai Golkar memberikan apresiasi kepada saudara gubernur, karena telah berhasil mencapai pendapatan daerah tahun anggaran 2018 yang ditargetkan sebesar Rp6,199 trilliun lebih dengan realisasi sebesar Rp6,259 trilliun lebih atau 100,96 persen.

Mengingat target pendapatan adalah jumlah minimal yang harus dicapai. Demikian pula terkait belanja dan transfer tahun anggaran 2018 dianggarkan sebesar Rp6,595 trilliun lebih dengan realisasi sebesar Rp5,998 millim lebih atau 90,95 persen.

"Kami Fraksi Partai Golkar menyarankan kepada saudara gubernur agar besaran silpa maksimal 6-7 persen, dengan maksud agar dana yang ada bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin pada tahun anggaran berjalan sehingga dapat memberikan kontribusi yang memadai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, disamping juga mampu menyediakan dana tahun berikutnya agar lebih fleksibel dalam pelaksanaan program dan kegiatan," ucapnya.

Pihaknya juga mohon penjelasan gubernur terkait pendapatan dari retribusi daerah tahun 2018 tidak mencapai target dari target Iebesar Rp48 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp40 miliar lebih atau 83, 09 persen, bahkan lebih kecil dari realisasi tahun 2017 sebasar Rp46 miliar lebih.

Pendapatan transfer tahun 2018 tidak mencapai target dari target sebesar Rp2.62 trilliun lebih dengan realisasi sebesar Rp2,53 trilliun lebih atau 96.48 persen, bahkan lebih kecil dari realisasi tahun anggaran tahun 2017 sobesar Rp2,57 trilliun lebih. (*)



 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019