Seorang WNI asal Banyuwangi Subagiyono dan WNA asal Jepang, Toshiyuki Tabuchi diadili atas kasus kekerasan yang menimpa salah satu oknum Polisi yang terjadi di wilayah Kuta.
"Dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka yaitu terhadap saksi korban Made Galih Artawi Guna," kata Jaksa Penuntut Umum, A.A.S.P. Dian Saraswati, di Denpasar pada Selasa.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Warsawa, saat persidangan, Jaksa Penutut Umum menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan uraian surat dakwaan, kasus ini bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, lalu saksi korban Made Galih Artawi Guna bersama Peter Daniel, dan Androyuan Elim, memberikan pertolongan pertama terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Peter Daniel yang pada saat itu bertemu dan memberitahukan kepada terdakwa Subagiono dan terdakwa Toshiyuki Tabuchi telah terjadi kecelakaan di depan sebuah Hostel.
Kemudian terdakwa Subagiyono membantu mengatur lalu lintas pasca kecelakaan tersebut. Namun, saat terdakwa Subagiyono membantu, Ia melihat saksi korban Made Galih Artawi Guna tegang dan berteriak - teriak.
Selanjutnya saksi korban Made Galih Artawi Guna meminta terdakwa Subagiyono, dengan kalimat "pak kalau tidak mau membantu menolong silakan lanjut saja biar saya memberikan pertolongan". Setelah saksi korban mengatakan hal tersebut, terdakwa Subagiyono mendorong saksi korban Made Galih Artawi Guna hingga ke trotoar.
Kemudian, terdakwa Subagiyono bersama temannya dan juga Toshiyuki Tabuchi melakukan pemukulan sebanyak satu kali yang dilayangkan kepada saksi korban.
Disamping itu, Toshiyuki Tabuchi juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban Made Galih Artawi Guna sebanyak dua kali dan menendang saksi korban sebanyak satu kali.
Untuk selanjutnya dilakukan visum terhadap saksi korban dan ditemukan bekas jahitan, serta meninggalkan memar dan bengkak pada saksi korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka yaitu terhadap saksi korban Made Galih Artawi Guna," kata Jaksa Penuntut Umum, A.A.S.P. Dian Saraswati, di Denpasar pada Selasa.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim, I Dewa Made Budi Warsawa, saat persidangan, Jaksa Penutut Umum menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan melanggar, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, dan/atau pasal 170 ayat (1) KUHP.
Sesuai dengan uraian surat dakwaan, kasus ini bermula saat terjadi kecelakaan lalu lintas di daerah Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, lalu saksi korban Made Galih Artawi Guna bersama Peter Daniel, dan Androyuan Elim, memberikan pertolongan pertama terhadap korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Peter Daniel yang pada saat itu bertemu dan memberitahukan kepada terdakwa Subagiono dan terdakwa Toshiyuki Tabuchi telah terjadi kecelakaan di depan sebuah Hostel.
Kemudian terdakwa Subagiyono membantu mengatur lalu lintas pasca kecelakaan tersebut. Namun, saat terdakwa Subagiyono membantu, Ia melihat saksi korban Made Galih Artawi Guna tegang dan berteriak - teriak.
Selanjutnya saksi korban Made Galih Artawi Guna meminta terdakwa Subagiyono, dengan kalimat "pak kalau tidak mau membantu menolong silakan lanjut saja biar saya memberikan pertolongan". Setelah saksi korban mengatakan hal tersebut, terdakwa Subagiyono mendorong saksi korban Made Galih Artawi Guna hingga ke trotoar.
Kemudian, terdakwa Subagiyono bersama temannya dan juga Toshiyuki Tabuchi melakukan pemukulan sebanyak satu kali yang dilayangkan kepada saksi korban.
Disamping itu, Toshiyuki Tabuchi juga ikut melakukan pemukulan terhadap saksi korban Made Galih Artawi Guna sebanyak dua kali dan menendang saksi korban sebanyak satu kali.
Untuk selanjutnya dilakukan visum terhadap saksi korban dan ditemukan bekas jahitan, serta meninggalkan memar dan bengkak pada saksi korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019