Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) dituntut 6 bulan penjara atas kasus penyelundupan satwa yang dilindungi, yaitu orangutan tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrei Zhestkov, dengan pidana penjara 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada pada masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp5 Juta dengan subsider satu bulan kurungan, " kata Jaksa Penuntut Umum, Anak Agung Md Suara Teja Buana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem.

Adapun hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa di Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban dan melewati pemeriksaan x-ray. Setelah melewati pemeriksaan dideteksi keberadaan binatang monyet.

Saat diminta untuk membuka koper tersebut, terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan ulang x-ray dan didapati bahwa di dalam koper tersebut adalah seekor monyet.

Kemudian, petugas KSDA dan KP3 datang dan membuka koper tersebut. Kemudian di dalamnya ditemukan satwa liar berupa anak orangutan dalam keadaan tidak sadar. Atas perbuatannya, terdakwa langsung diamankan oleh petugas.

Terdakwa mengaku bahwa yang memiliki satwa berupa orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (dpo). Selanjutnya terdakwa diminta membawa orangutan tersebut ke bandara.

Selain itu, sehari sebelum satwa dibawa terdakwa juga diajarkan cara agar satwa liar itu tidur saat dalam perjalanan dengan memberikan obat tidur, berupa tablet warna kuning sebanyak satu tablet dan lima tablet yang diberikan oleh Igor.

Dengan begitu, saat satwa tersebut tertidur dan langsung diletakkan di atas keranjang dengan ditutupi dua piring rotan.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu ekor orang utan dalam kondisi hidup umur dua tahun, dua ekor tokek hidup dan empat ekor bunglon hidup.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019