Pemerintah mengimbau kepada masyarakat agar jangan mengadakan unjuk rasa saat pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Masyarakat ingin damailah. Jangan mengganggu aktivitas masyarakat, toh proses hukum sudah jalan," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ditemui di Jakarta pada Senin.

Menurut Moeldoko, lembaga MK akan tetap independen dalam mengambil keputusan. Mantan Panglima TNI itu pun meminta masyarakat tetap mematuhi hukum.

"Hormati proses hukum, yang paling penting lagi adalah beri kesempatan masyarakat untuk hidup tenang," ujar Moeldoko.

Sebelumnya beberapa organisasi massa seperti PA 212, dan GNPF berencana menggelar aksi kawal sidang MK pada 28 Juni 2019.

Selain itu, tim BPN Prabowo-Sandi juga telah melarang pendukung melakukan demonstrasi di MK.

Kepolisian juga melarang aksi unjuk rasa digelar di Jalan Medan Merdeka Barat, depan gedung MK.
 

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019