Terdakwa, I Nyoman Tinggal (44) yang beberapa waktu lalu videonya sempat viral saat melayangkan pedang kepada pengguna jalan di wilayah Batanta, dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.

"Menuntut, menyatakan terdakwa I Nyoman Tinggal bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, " kata Jaksa Penuntut Umum, NP. Widyaningsih, dalam keterangannya di Denpasar, Rabu.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti bersalah dan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Dari kasus ini, didapati barang bukti yang digunakan terdakwa berupa 1 (satu) bilah pedang bermata satu terbuat dari besi bergagang kayu dengan panjang 86 cm.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, I Ketut Kimiarsa, dijelaskan oleh JPU menjelaskan bahwa pedang tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau kuno.

Adapun hal - hal yang memberatkan terdakwa yaitu telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal - hal yang meringankan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Sebelumnya, terdakwa yang diketahui pada 26 Maret 2019, dalam kondisi mabuk , sekitar pukul 14.00 Wita tanpa izin, pihak berwenang telah membawa sambil mengayun-ayunkan sebuah pedang di Jalan Batanta, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019