Negara (Antara Bali) - Jumlah program prona dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk Kabupaten Jembrana, Bali barat sebanyak 3.500 sertifikat pada tahun 2011 hingga saat ini belum sepenuhnya terpakai dan masih tersisa ratusan sertifikat.
Kasi Survei Pengukuran Dan Pemetaan BPN Jembrana, Ketut Budiasa, Senin mengatakan, jumlah permohonan terakhir yang masuk sebanyak 3.233 pemohon sehingga masih sisa 267 sertifikat jatah dari pusat.
"Saat ini permohonan tersebut sudah kami proses tinggal menunggu selesainya saja," kata Budiasa.
Dalam kesempatan ini ia juga mengklarifikasi persepsi di masyarakat bahwa, pengurusan sertifikat tanah lewat prona seluruhnya gratis.
Menurut Budiasa, dalam program ini pihak BPN hanya memberikan subsidi Rp 300 ribu untuk tiap sertifikat.
Subsidi itu untuk menutupi biaya di BPN seperti pendaftaran, pengukuran, sidang pemeriksaan tanah hingga penerbitan sertifikat.
Sementara untuk mengurus sertifikat juga dibutuhkan persyaratan di luar itu seperti biaya patok, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, surat-surat dari desa dan camat hingga pernyataan ahli waris sampai materai.
Menurut Budiasa, untuk biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan pemohon karena memang bukan kewenangan BPN untuk mengeluarkan surat-surat itu.
Agar kejadian dugaan adanya korupsi dalam program prona tidak kembali terjadi, Budiasa mengaku, sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan.
Ia mengatakan, di tahun 2011 sebanyak 25 desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Jembrana warganya bisa mendapatkan program prona.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kasi Survei Pengukuran Dan Pemetaan BPN Jembrana, Ketut Budiasa, Senin mengatakan, jumlah permohonan terakhir yang masuk sebanyak 3.233 pemohon sehingga masih sisa 267 sertifikat jatah dari pusat.
"Saat ini permohonan tersebut sudah kami proses tinggal menunggu selesainya saja," kata Budiasa.
Dalam kesempatan ini ia juga mengklarifikasi persepsi di masyarakat bahwa, pengurusan sertifikat tanah lewat prona seluruhnya gratis.
Menurut Budiasa, dalam program ini pihak BPN hanya memberikan subsidi Rp 300 ribu untuk tiap sertifikat.
Subsidi itu untuk menutupi biaya di BPN seperti pendaftaran, pengukuran, sidang pemeriksaan tanah hingga penerbitan sertifikat.
Sementara untuk mengurus sertifikat juga dibutuhkan persyaratan di luar itu seperti biaya patok, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, surat-surat dari desa dan camat hingga pernyataan ahli waris sampai materai.
Menurut Budiasa, untuk biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan pemohon karena memang bukan kewenangan BPN untuk mengeluarkan surat-surat itu.
Agar kejadian dugaan adanya korupsi dalam program prona tidak kembali terjadi, Budiasa mengaku, sudah melakukan sosialisasi ke desa-desa dan kelurahan.
Ia mengatakan, di tahun 2011 sebanyak 25 desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Jembrana warganya bisa mendapatkan program prona.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011