Sebanyak 38 pendatang dari hasil inspeksi mendadak (sidak) petugas Satpol PP Badung di Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, dan Terminal Mengwi, mengikuti Sidang Tipiring, di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis.
"Kalau yang baru datang, ya kita bina dulu dengan denda, tapi kalau sudah dua kali kena sidak, bisa saja dendanya kita naikkan menjadi Rp25 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan, jadi denda maksimal Rp25 juta memungkinkan dan dibolehkan oleh Perda bila perbuatannya berulang-ulang," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Tipiring, I Dewa Made Budi Watsara.
Ia mengatakan para penduduk pendatang dengan tanpa identitas yang mengikuti sidang tipiring ini, wajib membayar denda sebesar Rp250.000 per orang atau apabila tidak bisa membayar akan diganti dengan kurungan selama tujuh hari.
Jumlah penduduk pendatang tanpa identitas yang ditemukan di Terminal Mengwi dominan berasal dari Jawa Timur, sedangkan daerah Sibang Gede, mayoritas berasal dari NTT dan NTB dengan tujuan ke Bali untuk mencari pekerjaan.
"Hari ini ada dua lokasi terkait masalah penertiban tanpa identitas, yaitu ada di daerah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, dan Terminal Mengwi, nah kalau di Terminal Mengwi ditemukan 24 orang, sedangkan di Sibang Gede ada 14 orang, jadi total sehari ada 38 orang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Badung, Anak Agung Oka Ambara Dewi.
Ia menjelaskan penertiban penduduk pendatang ke Bali, secara teknis sudah dilakukan sejak hari Minggu (9/6) hingga saat ini. Untuk hari minggu, pihak Satpol PP Badung telah memulangkan penduduk pendatang tanpa Identitas sebanyak tiga orang ke Jawa Timur.
Pada hari Senin (10/6) dan Selasa (11/6), pihaknya menertibkan sebanyak 25 orang, dengan status tiga orang dikembalikan ke daerahnya dan 22 orang lainnya dijemput dengan penjaminnya.
Menurutnya, apabila dilihat dari segi volume, dan terkait dengan arus balik, jumlah penduduk pendatang tanpa identitas mengalami penurunan sekitar 25 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya membeludak.
Selain menerjunkan personel dari Satpol PP, dalam pelaksanaan sidang tipiring ini juga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung, Dinas Perhubungan, TNI, Pihak Kepolisian dan tim gabungan terkait.
Melalui sidang tipiring ini, pihaknya mengimbau agar penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali untuk wajib membawa KTP, sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, sehingga dengan kelengkapan identitas tersebut dapat mewujudkan kondisi yang tertib dan aman di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Kalau yang baru datang, ya kita bina dulu dengan denda, tapi kalau sudah dua kali kena sidak, bisa saja dendanya kita naikkan menjadi Rp25 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan, jadi denda maksimal Rp25 juta memungkinkan dan dibolehkan oleh Perda bila perbuatannya berulang-ulang," kata Ketua Majelis Hakim Sidang Tipiring, I Dewa Made Budi Watsara.
Ia mengatakan para penduduk pendatang dengan tanpa identitas yang mengikuti sidang tipiring ini, wajib membayar denda sebesar Rp250.000 per orang atau apabila tidak bisa membayar akan diganti dengan kurungan selama tujuh hari.
Jumlah penduduk pendatang tanpa identitas yang ditemukan di Terminal Mengwi dominan berasal dari Jawa Timur, sedangkan daerah Sibang Gede, mayoritas berasal dari NTT dan NTB dengan tujuan ke Bali untuk mencari pekerjaan.
"Hari ini ada dua lokasi terkait masalah penertiban tanpa identitas, yaitu ada di daerah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, dan Terminal Mengwi, nah kalau di Terminal Mengwi ditemukan 24 orang, sedangkan di Sibang Gede ada 14 orang, jadi total sehari ada 38 orang," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Badung, Anak Agung Oka Ambara Dewi.
Ia menjelaskan penertiban penduduk pendatang ke Bali, secara teknis sudah dilakukan sejak hari Minggu (9/6) hingga saat ini. Untuk hari minggu, pihak Satpol PP Badung telah memulangkan penduduk pendatang tanpa Identitas sebanyak tiga orang ke Jawa Timur.
Pada hari Senin (10/6) dan Selasa (11/6), pihaknya menertibkan sebanyak 25 orang, dengan status tiga orang dikembalikan ke daerahnya dan 22 orang lainnya dijemput dengan penjaminnya.
Menurutnya, apabila dilihat dari segi volume, dan terkait dengan arus balik, jumlah penduduk pendatang tanpa identitas mengalami penurunan sekitar 25 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang jumlahnya membeludak.
Selain menerjunkan personel dari Satpol PP, dalam pelaksanaan sidang tipiring ini juga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung, Dinas Perhubungan, TNI, Pihak Kepolisian dan tim gabungan terkait.
Melalui sidang tipiring ini, pihaknya mengimbau agar penduduk pendatang yang berasal dari luar Bali untuk wajib membawa KTP, sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, sehingga dengan kelengkapan identitas tersebut dapat mewujudkan kondisi yang tertib dan aman di Bali.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019