Semarapura (Antara Bali) - Sekitar 90 persen bangunan di pinggir Jalan By-Pass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Klungkung, Bali, ilegal.

"Nyaris 90 persen bangunan itu tidak mengantongi IMB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klungkung, I Komang Dharma Suyasa, Sabtu.

Saat ini, pihaknya mendata semua bagunan yang berdiri di pinggir jalan tersebut. Selanjutnya data tersebut akan dilaporkan kepada Bupati.

Pihaknya juga akan memberikan pembinaan kepada masyarakat agar segera mengurus perizinan, termasuk IMB.

Pembinaan tersebut sebagai upaya persuasif. Namun jika tidak diperhatikan, pihaknya seegra mengeluarkan surat peringatan pertama.

"Jika masih membandel, kami keluarkan surat peringatan kedua lalu ketiga, dan jika tetap tidak digubris, maka akan dilakukan eksekusi," ujarnya.(**)


Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011