Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro mengatakan penyelesaian gugatan sengketa pemilihan presiden yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi harus mengacu pada UU Pemilu dan Peraturan MK.
"Terkait perdebatan mengenai materi maupun tata cara beracara di MK, tentu saja kami ingin proses dan materi permohonan konsisten seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018," kata Juri ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 475 ayat (2), kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU yang mempengaruhi hasil akhir.
Sedangkan Peraturan MK menyebutkan pihak pemohon di dalam petitum (yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.
Mengacu pada dua peraturan itu maka penyelesaian sengketa pilpres di MK terkait dengan perolehan suara capres-cawapres.
"Tim hukum 01 masih membaca dan mempelajari materi permohonan pemohon (02) dan belum memberikan penilaian atas materi permohonan," kata Juri yang masuk dalam tim hukum 01 dalam perselisihan sengketa pilpres di MK.
Menurut mantan Ketua KPU itu, Tim Hukum 01 akan mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk turut memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pasangan calon 01.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Terkait perdebatan mengenai materi maupun tata cara beracara di MK, tentu saja kami ingin proses dan materi permohonan konsisten seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018," kata Juri ketika dihubungi di Jakarta, Senin.
Sesuai UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 475 ayat (2), kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili perselisihan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU yang mempengaruhi hasil akhir.
Sedangkan Peraturan MK menyebutkan pihak pemohon di dalam petitum (yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan) memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut pemohon.
Mengacu pada dua peraturan itu maka penyelesaian sengketa pilpres di MK terkait dengan perolehan suara capres-cawapres.
"Tim hukum 01 masih membaca dan mempelajari materi permohonan pemohon (02) dan belum memberikan penilaian atas materi permohonan," kata Juri yang masuk dalam tim hukum 01 dalam perselisihan sengketa pilpres di MK.
Menurut mantan Ketua KPU itu, Tim Hukum 01 akan mengajukan diri sebagai pihak terkait untuk turut memberikan jawaban atas permohonan yang diajukan pasangan calon 01.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019