Gubernur Bali Wayan Koster berjanji segera menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur zonasi antara angkutan transportasi konvensional dan taksi "online".

"Dalam pergub akan dimuat pengaturan wilayah, jadi taksi online tidak boleh memasuki wilayah transportasi-transportasi konvensional yang sudah memiliki pangkalan tetap dan menjalin kerja sama dengan organisasi paguyuban," kata Koster saat menemui ratusan anggota perhimpunan Bali Transport Bersatu (BTB) di halaman Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Senin.

Jika pengemudi taksi daring (online) ikut, mereka harus terdaftar sebagai anggota paguyuban. Pihaknya pun akan mendukung kualitas pengemudi konvensional, diantaranya melalui fasilitasi peremajaan kendaraan bersama BPD Bali dengan bunga paling rendah.

"Walaupun sudah ada yang lebih modern seiring perkembangan zaman, tetapi kita jangan sampai melupakan yang sudah ada lebih dulu. Para 'driver' transport konvensional ini sudah ada jauh-jauh sebelumnya, yang direkrut berdasarkan kriteria-kriteria khusus, bukan asal-asalan," ujar Koster

Menurut dia, seiring perkembangan pariwisata Bali, sopir angkutan konvensional ini juga ikut membangun Bali. Dengan menjadi sopir yang didukung kemampuan dalam menjelaskan keunggulan Bali yang berbasis pariwisata budaya kepada para tamunya, artinya mereka ikut membangun pariwisata Bali.

"Untuk itu, mereka ini harus tetap didukung, bila perlu terus ditingkatkan kemampuannya. Jadi jangan ragukan komitmen saya, akan terus saya dukung keberadaan transportasi konvensional," kata Koster.

Gubernur menambahkan, walaupun saat ini telah ada Peraturan Menteri yang mengatur keberadaan sarana transportasi di Bali baik konvensional maupun "online", namun menurutnya Bali tidak bisa disamakan dengan daerah lain.

Hal ini karena Bali sebagai daerah wisata harus memiliki penunjang sarana transportasi yang mengedepankan pelayanan.

Sebelum berinisiatif menemui ratusan anggota himpunan Bali Transport Bersatu untuk menyampaikan komitmennya secara langsung, Koster sebelumnya juga berkesempatan menerima audiensi dari perwakilan BTB di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu, Ketut Suriadi selaku pembicara menyampaikan harapannya agar ada jalan keluar dari pemerintah untuk mengatur keberadaan sarana transportasi konvensional bersama taksi online, supaya bisa meredam perselisihan yang sering timbul.

Suriadi mengemukakan bagaimana para sopir transportasi konvensional tergabung dalam sebuah paguyuban dan hanya bisa menarik penumpang di pangkalan yang di bawah paguyubannya.

"Di luar area itu, kami tidak berhak mengambil penumpang, karena kami juga menghormati mereka yang memiliki pangkalan itu, jadi kami tidak sembarang ambil penumpang. Untuk masuk paguyuban kami juga harus melewati seleksi dengan kriteria tertentu dan membayar kontrak dengan jumlah tertentu, itu yang perlu diketahui, agar bisa saling menghormati antar-driver," ujarnya.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019