Kabupaten Bangli dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sesuai hasil pemeriksaan BPK Bali.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018 untuk pemerintah Kabupaten Bangli itu diterima Bupati Bangli I Made Gianyar dan Ketua DPRD Kab. Bangli Ngahan Kutha Parwata yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Prov. Bali Sri Haryoso Suliyanto di aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Jumat (24/5), demikian siaran pers Diskominfo Bangli yang diterima, Senin.
Acara penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut dihadiri Bupati, Walikota, Ketua atau Wakil Ketua DPRD Kabupaten dan jajaran pemerintah Kabupaten atau kota se- Bali.
“Sesuai visi dan misinya, BPK senantiasa untuk turut serta dalam peningkatan tata kelola keuangan yang baik melalui pemeriksaan keuangan , Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan merupakan harapan dan prestasi yang harus dicapai setiap kabupaten/kota," kata Kepala Perwakilan BPK Bali, Sri Haryoso Suliyanto.
Tetapi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat haruslah diutamakan. Salah satu pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah. dan laporan ini menghasilkan opini atas laporan keuangan serta rekomendasi terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pertimbangan lain dalam pemberian opini adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual , kecukupan pengungkapan , kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan serta efektivitas system pengendalian intern.
"Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti penatausahaan aset yang belum memadai, pengelolaan pendapatan pajak belum optimal, penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal belum sesuai ketentuan, dan pengelolaan belanja hibah kurang memadai," katanya.
Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota ,selambat lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima . "Selamat atas prestasi yang dicapai pemerintah kabupaten/kota yang sudah menerima opini WTP. Kami minta pemerintah kabupaten/kota bisa terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019