Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, yaitu PS (29) dan AP (20), gagal menyelundupkan narkotika jenis methampetamine dengan modus Swallow (telan) yang ditemukan pada saluran pencernaannya oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Berdasarkan analisa dengan melakukan rontgen, dua orang WNA ini bisa diperiksa secara mendalam terhadap barang bawaannya, karena ada dugaan kedua tersangka membawa narkotika," kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusra, Untung Basuki, di Badung, Bali, Senin.

Ia mengatakan hasil rontgen didapati bahwa pada kedua tersangka membawa benda mencurigakan dalam saluran pencernaannya. PS dan AP sebagai penumpang salah satu maskapai tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada pukul 02.00 WITA dari Bangkok ke Denpasar.

Tersangka pertama dengan inisial PS menyelundupkan sebanyak 49 bungkusan berisi bubuk berwarna putih, sedangkan tersangka AP didapati menyelundupkan sebanyak 51 bungkusan.

"Semua barang yang diselundupkan itu sangat berbahaya, apabila pecah dapat menyebabkan yang bersangkutan dapat meninggal dunia dan itu sangat berisiko sekali," katanya.

Berat dari barang bukti yang diselundupkan oleh PS sekitar 528.03 gram brutto atau 482.46 gram netto, sedangkan AP menyelundupkan metamphetamine dengan total berat 554.45 gram brutto atau 507.02 gram netto.

Narkotika jenis metamphetamine memiliki nilai edar per 1 gram-nya sekitar Rp1,5 juta, jadi untuk total 989.66 gram-nya mencapai Rp1.484.490.000, dan dapat dikonsumsi oleh 4.947 orang.

Barang bukti dari kedua tersangka selanjutnya dilimpahkan ke BNNP Bali sebagai badan penerima pelimpahan pada 13 Mei 2019. BNNP Bali bekerja sama dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Ia mengatakan masing-masing tersangka telah dibayar sebesar 15.000 Bath untuk aksi kejahatannya. PS yang bekerja sebagai Tukang Listrik dan AP yang bekerja sebagai Tukang Tatto tidak mengenal pihak dari Thailand yang memberikan perintah dan pihak yang akan menerima barang tersebut di Bali.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) juncto Pasal 103 huruf (c) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis shabu Buleleng
 
Sementara itu, warga Buleleng yang juga pemilik 617,4 gram shabu dan 796 butir ekstasi, Moh Faisal (21), divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan  subsider 2 bulan dalam persidangan kasus narkotika jenis shabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
 
"Terdakwa Faisal terbukti bersalah dengan memiliki,  menyimpan, menguasai,  menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima)  gram, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Ni Made Purnami.
 
Putusan yang diberikan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara 15 tahun,  dan denda Rp1 miliar dengan subsider 4 bulan penjara. 
 
Barang bukti dari hasil perbuatan terdakwa, yakni kristal bening yakni sabu dengan total keseluruhan seberat 617.4 gram. Selain itu juga, narkotika jenis ekstasi dengan total keseluruhan 796 butir ekstasi. yang ditemukan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Gunung Talang V,  Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.
 
Ketua Majelis Hakim mengatakan,  hal memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, sedangkan, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa masih muda dan dapat memperbaiki diri.

Barang bukti ditemukan di dalam tas pinggang hitam dan tersimpan dalam satu kotak rokok yang berisikan 16 paket berisi kristal bening dengan berat 4,8 gram. Lalu ada juga 16 paket berisi kristal bening dengan berat 9 gram.  Serta 30 butir berlogo omega dan 12 butir ekstasi berlogo panda.  

Selanjutnya, di Jalan Gunung Talang II yang merupakan kos terdakwa juga ditemukan sebanyak 59 klip plastik di dalam koper dengan berat 50 gram.  Dua plastik klip dengan jumlah 10 butir ekstasi menyerupai logo omega dan satu bungkus permen dengan berat 200 gram, selanjutnya 17 plastik klip dalam tas hitam dengan jumlah 574 butir.
 
Tempat penangkapan terakhir ada di Jalan Gunung Talang VII, didapati satu tas kamera dengan jumlah 59 plastik klip dengan berat keseluruhan 50 gram, selanjutnya dua plastik klip dengan jumlah 10 butir, satu bungkus permen dengan empat plastik klip dengan berat 200 gram.  Selanjutnya 10 plastik klip dengan berat 301.4 gram, empat plastik klip dengan jumlah ekstasi 20 butir dan 1 bungkus dan 3 plastik klip sebanyak 150 butir.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019