Denpasar (Antara Bali) - Pelaku percobaan pembunuhan terhadap Heru Sriyanto, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, diputus bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri setempat menerima pembelaan yang diajukan oleh terdakwa I Nengah Suwela.

Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa, terdakwa Nengah Suwela, yang sempat menjadi sopir Heru Sriyanto saat masih menjabat Kejari Denpasar, dapat tersenyum lega saat mendengar putusan bebas tersebut.

"Menurut pendapat ahli hukum pidana, belum adanya perbuatan terdakwa tidak dapat dipidana karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 53 Ayat 1 KUHP, sehingga kami memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa Nengah Suwela dari dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim, Puji Harian.

Dalam agenda sidang putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi terdakwa, karenanya dakwaan JPU Denny Iswanto batal demi hukum.

Majelis hakim menilai uraian dakwaan JPU yang pertama dan kedua kabur, tidak cermat, serta tidak jelas.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011