Singaraja (Antara Bali) - Pihak kepolisian Resor Kabupaten Buleleng, Bali, mulai menerapkan langkah hukum mediasi penal atau penyelesaian alternatif dalam kasus-kasus tindak pidana.
Kepala Bagian Oprasional Polres Buleleng, Kompol IB Wedanajati, di Singaraja Selasa, mengatakan, penerapannya sistem tersebut belum menjangkau semua kasus yang dilaporkan dan ditangani pihaknya.
"Ada beberapa yang masih bisa kita selesaikan di tingkat penyelidikan, khususnya pada kasus tindak pidana dengan kerugian material yang sedikit dan tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa," ujar Wedanajati.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia DR H Arifin A Tumpa SH MH, mewacanakan langkah mediasi penal sebagai cara alternatif untuk penyelesaian kasus ringan agar tidak masuk ke sidang pengadilan dan akan diterapkan di Indonesia.
Menurut Wedanajati, sebagian besar kasus tindak pidana yang bisa diselesaikan lewat mediasi penal adalah kekerasan dalam rumah tangga serta penggelapan atau penipuan yang nilai kerugiannya tidak lebih dari seratus ribu rupiah.
"Seperti pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, cenderung bisa diselesaikan pada tahapan mediasi, karena sebagian besar pelapor mengadukannya akibat emosi dan setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak kembali rukun dan berdamai," paparnya.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Kepala Bagian Oprasional Polres Buleleng, Kompol IB Wedanajati, di Singaraja Selasa, mengatakan, penerapannya sistem tersebut belum menjangkau semua kasus yang dilaporkan dan ditangani pihaknya.
"Ada beberapa yang masih bisa kita selesaikan di tingkat penyelidikan, khususnya pada kasus tindak pidana dengan kerugian material yang sedikit dan tidak menimbulkan korban luka maupun jiwa," ujar Wedanajati.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia DR H Arifin A Tumpa SH MH, mewacanakan langkah mediasi penal sebagai cara alternatif untuk penyelesaian kasus ringan agar tidak masuk ke sidang pengadilan dan akan diterapkan di Indonesia.
Menurut Wedanajati, sebagian besar kasus tindak pidana yang bisa diselesaikan lewat mediasi penal adalah kekerasan dalam rumah tangga serta penggelapan atau penipuan yang nilai kerugiannya tidak lebih dari seratus ribu rupiah.
"Seperti pada kasus kekerasan dalam rumah tangga, cenderung bisa diselesaikan pada tahapan mediasi, karena sebagian besar pelapor mengadukannya akibat emosi dan setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak kembali rukun dan berdamai," paparnya.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011