Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merencanakan "people power" dan selalu mengambil langkah sesuai konstitusi dalam proses Pemilu.
"Saya tegaskan, BPN Prabowo-Sandi tidak pernah punya rencana 'people power' untuk mengintimidasi penyelenggara Pemilu. Semua langkah kami adalah konstitusional," kata Andre di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan bahwa BPN akan selalu mengambil langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu dan "people power" merupakan kehendak rakyat, sehingga terserah rakyat saja.
Langkah itu menurut dia akan ditegaskan dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) siang, terkait dugaan kecurangan Pemilu yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, Massif dan Brutal (TSMB).
"Untuk itu data-data kecurangan yang kami memiliki, akan kami berikan ke Bawaslu dalam rangka melengkapi laporan kami yg akan di sampaikan siang ini ke Bawaslu," ujarnya.
Menurut Andre, BPN Prabowo-Sandi menduga kecurangan yang dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf terjadi tidak hanya pada saat tahap pencoblosan saja, namun terjadi dari sebelum pencoblosan atau dilakukan secara TSMB.
Sebelumnya, Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) pada Jumat (10/5) mendampingi jubir BPN, Dian Islamiati Fatwa sebagai Pelapor di Bawaslu untuk melaporkan empat dugaan kecurangan yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2019.
Dugaan kecurangan yang dilaporkan diantaranya adalah
1. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait "money politics", pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan Pasangan Calon 01.
2. Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01.
3. Dugaan tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.
4. Selama masa kampanye paslon 01 patut diduga menyalahgunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Saya tegaskan, BPN Prabowo-Sandi tidak pernah punya rencana 'people power' untuk mengintimidasi penyelenggara Pemilu. Semua langkah kami adalah konstitusional," kata Andre di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan bahwa BPN akan selalu mengambil langkah yang sesuai konstitusi dalam proses Pemilu dan "people power" merupakan kehendak rakyat, sehingga terserah rakyat saja.
Langkah itu menurut dia akan ditegaskan dengan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5) siang, terkait dugaan kecurangan Pemilu yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, Massif dan Brutal (TSMB).
"Untuk itu data-data kecurangan yang kami memiliki, akan kami berikan ke Bawaslu dalam rangka melengkapi laporan kami yg akan di sampaikan siang ini ke Bawaslu," ujarnya.
Menurut Andre, BPN Prabowo-Sandi menduga kecurangan yang dilakukan pihak Jokowi-Ma'ruf terjadi tidak hanya pada saat tahap pencoblosan saja, namun terjadi dari sebelum pencoblosan atau dilakukan secara TSMB.
Sebelumnya, Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia (PADI) pada Jumat (10/5) mendampingi jubir BPN, Dian Islamiati Fatwa sebagai Pelapor di Bawaslu untuk melaporkan empat dugaan kecurangan yang terjadi sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2019.
Dugaan kecurangan yang dilaporkan diantaranya adalah
1. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait "money politics", pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan Pasangan Calon 01.
2. Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01.
3. Dugaan tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar.
4. Selama masa kampanye paslon 01 patut diduga menyalahgunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019