Polres Gianyar menangkap komplotan pencuri motor yang melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Gianyar dan wilayah lainnya di Bali, satu orang yang diduga sebagai pelaku Dikcy Darma Saputra (23) dan dua diduga sebagai penadah motor Lamri (21) dan Mulyono (29) telah ditangkap.
“Informasi awal berdasarkan laporan I Wayan Japa (27) sebagai korban bahwa motornya, SPM Vario, yang mau dicuci di tempat pencucian motor telah dibawa kabur oleh Dikcy yang bekerja di tempat pencucian motornya,” kata Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu saat jumpa pers, di Gianyar, Kamis.
Didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan, I Wayan Japa melaporkan motornya yang dibawa kabur pelaku ke Polsek Payangan, 11 April 2019. Korban menderita kerugian sekitar Rp7 juta.
Pelaku yang bernama Dikcy tidak diketahui alamatnya karena baru bekerja tiga hari di tempat pencucian motor. “Memang modusnya pelaku berpura-pura bekerja di tempat pencucian atau penyewaan motor,” tambah Wakapolres Gianyar Kompol Adnan.
Berdasarkan laporan itu, Polres Gianyar menurunkan tim Opsnal untuk mencari dan mengejar Dicky yang diduga sebagai pencuri motor korban. “Pada Rabu, 8 Mei 2019, Polres Gianyar mendapatkan informasi keberadaan pelaku, yang sedang berada di jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat. Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan pelaku Dicky,” tambah Wakapolser Gianyar.
Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Diberikan salah satu kaki pelaku untuk dilumpuhkan.
Berdasarkan interogasi terhadap pelaku Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku Dicky Darma Saputra melakukan aksinya di beberapa tempat yakni wilayah Payangan, bengkel las jalan pulau demak denpasar, wilayah tabanan, jalan cargo denpasar, dan bengkel las tanaman.
“Kami juga menangkap Lamri (21) dan Mulyono (29) diduga sebagai penadah motor curian pelaku,” kata Wakapolres Gianyar Kompol Adnan
Saat pelaku ditangkap ditemukan pula satu motor hasil curian lainnya. Dengan demikian, Polres Gianyar berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Vario warna putih DK 6807 KB dan satu buah motor supra warna biru DK 4886 HI.
Akibat perbuatannya pelaku Dicky Darma Saputra dikenakan pasal 363 KUHP tentang curanmor dan penadah Lamri serta Mulyono dijatuhi pasal 480 KUHP tentang tindakan pertolongan jahat/tadah
Penganiayaan
Dalam jumpa pers itu, Polres Gianyar mengungkapkan pula kasus penganiayaan yang membuat geger masyarakat Batubulan, Kecamatan Sukawati. Dalam kasus itu, polisi menangkap I Gede Suartama alias Idos Gambling (29) asal Alasangker, Buleleng, menganiaya istri dan sesorang yang dituduh selingkuhannya.
Akibat cemburu buta dan emosi yang tinggi, I Gede Suartama menikam Ni Kadek Ciriadi (37) sebanyak empat tusukan menggunakan sebilah pisau. Pelaku menduga korban memiliki hubungan cinta dengan istrinya Ni Luh Yudiani (24). Pelaku menemukan istrinya dan korban berada dalam suatu kamar kontrakan di Batubulan, Gianyar.
Pelaku curiga istrinya Ni Luh Yudiani selalu menolak hubungan suami istri selama dua bulan. Setiap ditelepon, istrinya selalu beralasan masih di kampung, di Karangasem. Akhirnya, Rabu malam (8/5), pelaku membuntuti istrinya dari tempat kerjanya sebagai salah seorang pedagang di Pasar Sindhu, Sanur yang pergi ke sebuah kontrakan milik korban di Batubulan, kecamatan Sukawati.
“Saat itu, pelaku mendengarkan percakapan istrinya dengan korban Ni Kadek Ciriadi. Istri pelaku memanggil korban dengan kata sayang yang kemudian memicu emosi pelaku. Korban kini sedang dalam keadaan kritis di RS Sanglah, Denpasar. Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Sukawati setelah warga mendengar keributan," kata Kasat Reskrim AKP Deni Septiawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019