Singaraja (Antara Bali) - Pemerintah Provinsi Bali menyosialisasikan tiga rancangan peraturan daerah kepada para camat di Kabupaten Buleleng.

Kepala Sub-Bagian Tata Hukum Pemprov Bali, Ni Wayan Sri Junawati, di Singaraja, Kamis, menyebutkan, tiga ranperda tersebut terkait perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak, perdagangan minuman beralkohol, dan organisasi pengairan tradisional atau subak.

Raperda tersebut digagas oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebudayaan, dan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A).

"Sosialisasi ini untuk menghasilkan produk hukum yang lebih valid, rinci, jelas, dan legal guna mengatasi berbagai persoalan," kata Junawati.

Hal itu merupakan putaran terakhir dari sosialisasi ketiga raperda Provinsi Bali di seluruh kabupaten/kota di Bali yang pada putaran pertama telah dilaksanakan di Kabupaten Klungkung pada 20 September 2011.

Kepala Sub-Bagian Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkab Buleleng, Bagus Gede Beratha, menyambut baik kehadiran ketiga ranperda tersebut.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011