Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil menegaskan bahwa semua tanah harus dilegalisasi, dan pihaknya memprioritaskan beberapa seperti tanah transmigrasi dan tanah masyarakat umum.

"Transmigran itu banyak yang puluhan tahun sudah tinggal di sana bahkan kampungnya sudah jadi, tetapi sertifikat belum ada. Maka segera kita bereskan," kata Sofyan A Djalil dalam siaran pers yang diterima, Senin.

Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan untuk menghindari permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah, maka Kementerian ATR/BPN terus giat melakukan kegiatan Reforma Agraria.

Sebagai informasi, jumlah kasus sengketa tanah yang tercatat di Kementerian ATR/BPN sejauh ini ada 8.959 kasus, yakni 56 persen sengketa antar masyarakat, dan 15 persen sengketa antara badan hukum dengan PT dan BUMN.

Ia juga memaparkan, Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

"Untuk Penataan Aset ada dua program, pertama Legalisasi Aset kemudian Redistribusi Tanah," ujar Sofyan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Muhammad Ikhsan Saleh, menjelaskan jika redistribusi yang dilakukan ada dua yaitu terhadap tanah eks tanah HGU ada 0,4 juta hektare, sedangkan yang berasal dari pelepasan hutan itu ada 4,1 juta hektare yang akan diredistribusi.

"Ini dari tahun ke tahun yang berkaitan dengan tanah eks HGU yang sejak 2005 sudah kita lakukan dan sampai dengan saat ini sudah mencapai 80 persen. Kami punya target 750.000 bidang sehingga permasalahan yang signifikan berkaitan dengan ini masih dalam proses penyelesaian," katanya.
 

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019