Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti akan mengevaluasi harga tiket pesawat udara bersama Kementerian BUMN.
"Nanti kami akan evaluasi dulu dengan Kementerian BUMN," ujar Polana kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa penurunan tarif tiket pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus mempertimbangkan paramater-parameternya.
"Makanya kita harus bahas, menurunkan tarif tiket pesawat tidak bisa sembarangan karena harus ada parameter atau asumsi-asumsi yang dibahas bersama Kementerian BUMN dan para stakeholder lainnya," katanya usai mengikuti rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian BUMN terkait harga tiket pesawat udara.
Menurut Polana, pemerintah tidak bisa serta mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket mengingat hal tersebut merupakan mekanisme pasar.
"Belum ada kebijakan, kita tidak bisa mengeluarkan kebijakan karena harga tiket itu mekanisme pasar, maka dari itu kita pemerintah tidak bisa mengatur harga tiket karena tiket itu sudah diatur dalam undang-undang Tarif Batasnya," tuturnya.
Dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Hasil perhitungan dalam Pasal 126 ayat 3 tersebut meliputi komponen-komponen yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan bahwa Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat.
Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan, dengan demikian Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan.
Pakar penerbangan sekaligus President Director Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin menjelaskan bahwa saat ini harga tiket pesawat menuju ke harga normal.
Dia menambahkan bahwa komponen biaya operasional pesawat untuk menuju ke harga tiket harus melalui perjalanan yang panjang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Nanti kami akan evaluasi dulu dengan Kementerian BUMN," ujar Polana kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan bahwa penurunan tarif tiket pesawat tidak bisa dilakukan sembarangan, dan harus mempertimbangkan paramater-parameternya.
"Makanya kita harus bahas, menurunkan tarif tiket pesawat tidak bisa sembarangan karena harus ada parameter atau asumsi-asumsi yang dibahas bersama Kementerian BUMN dan para stakeholder lainnya," katanya usai mengikuti rapat koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian BUMN terkait harga tiket pesawat udara.
Menurut Polana, pemerintah tidak bisa serta mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket mengingat hal tersebut merupakan mekanisme pasar.
"Belum ada kebijakan, kita tidak bisa mengeluarkan kebijakan karena harga tiket itu mekanisme pasar, maka dari itu kita pemerintah tidak bisa mengatur harga tiket karena tiket itu sudah diatur dalam undang-undang Tarif Batasnya," tuturnya.
Dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan bahwa hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Hasil perhitungan dalam Pasal 126 ayat 3 tersebut meliputi komponen-komponen yakni tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Sebelumnya Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan bahwa Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan ditetapkan Kementerian Perhubungan terkait tarif tiket pesawat.
Rini menjelaskan bahwa Garuda sebagai maskapai pelat merah merupakan salah satu pelaku usaha di industri penerbangan, dengan demikian Kementerian BUMN akan mengikuti aturan yang akan diberlakukan Kementerian Perhubungan.
Pakar penerbangan sekaligus President Director Aviatory Indonesia Ziva Narendra Arifin menjelaskan bahwa saat ini harga tiket pesawat menuju ke harga normal.
Dia menambahkan bahwa komponen biaya operasional pesawat untuk menuju ke harga tiket harus melalui perjalanan yang panjang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019