Tiga pengedar narkoba yang merupakan anggota jaringan peredaran narkotika wilayah Surabaya-Bali ditangkap petugas BNN Provinsi Bali dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 300,27 gram dalam kemasan tiga plastik klip, ekstasi sebanyak 992 butir dalam kemasan 10 plastik klip, dan 427 gram ganja.

"Sebelumnya, ada beberapa kurir yang ditangkap di Jalan Gatsu Timur pada 30 April 219, lalu kita kembangkan ke pemilik berinisial DP yang diserahkan ke IB. Jadi, mereka melakukan dalam sindikat kurir, karena itu kita jerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa di Denpasar, Minggu.

Didampingi Kabid Berantas AKBP I Nyoman Sebudi, ia menjelaskan peredaran narkotika dengan tujuan Bali kali ini menggunakan travel dengan modus operandi berupa paket berbentuk hati yang dilapisi kain juga bunga. Barang bukti dari para tersangka memang belum diedarkan.

Dalam rentang satu tahun sudah terjadi sebanyak dua kali dengan tersangka yang sama. Selain sebagai kurir, ada juga yang pernah menjadi pemakai serta keluar-masuk tahanan (residivis). Adapun pekerjaan dari para tersangka yang diringkus yakni IB dan DP adalah seorang pekerja swasta, lalu satu tersangka lagi adalah KS yang merupakan sopir "freelance".

Kabid Berantas AKBP I Nyoman Sebudi mengatakan saat penangkapan KS, Tim BNNP langsung berangkat menuju Pelabuhan Gilimanuk pada pukul 02.00 WITA dini hari, lalu segera dilakukan "Controlled Delivery" untuk paket yang sudah memasuki wilayah tersebut.

Berdasarkan kasus Narkotika dalam jumlah besar tersebut, KS juga dilakukan penggeledahan baik saat di Pelabuhan Gilimanuk, maupun di kos di Jalan Jayagiri XI dengan menemukan dua unit handphone, dan buku tabungan BCA.

Dalam hal ini, pihak travel tidak mengetahui pihak pemakai jasa tersebut, tetapi pihak travel akan tetap dimintai keterangan tentang sampainya paket Narkotika ini di Bali.

"Dengan adanya modus operandi di Bali yang selalu berubah, maka kami harus terus dinamis dengan berbagai strategi penangkapan yang berbeda," ujar Kabid Berantas AKBP I Nyoman Sebudi.

Polresta Denpasar
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan bersama Satgas CTOC Polda Bali "memamerkan" para kurir dan bandar narkoba saat "car free day" di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar.

Tersangka narkoba yang dipamerkan mencapai 16 orang yang di antaranya 13 orang berasal dari luar daerah Bali dan tiga di antaranya berasal dari Bali.

"Ditampilkan di sini agar angka kriminalitas narkoba menurun dan kita lihat dari banyaknya barang bukti yang dikumpulkan dalam waktu dua minggu membuktikan bahwa kemungkinan peredaran sangat kecil karena sudah kita tangkap para bandarnya," tutur Kapolresta Denpasar.

Dari para tersangka ditemukan barang bukti berupa 1.525,2 gram sabu-sabu, 1.046 butir ekstasi, 23,96 gram ganja dan Tembakau Gorila sebanyak 0,56 gram.

Para tersangka di tangkap di Polresta Denpasar, di sekitar area Denpasar Barat, Denpasar Selatan, dan daerah Kuta, Badung,

"Berpotensinya bandar-kurir narkotika masuk ke Bali, karena pulau Bali adalah pulau destinasi pariwisata," ucapnya.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019