Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa untuk soal Pemilu 2019, pemerintah mengikuti konstitusi dan hukum yang berlaku di Indonesia, bukan ijtimak atau hal-hal diluar konstitusi, karena Indonesia merupakan negara hukum.

"Boleh saja berbicara. Tetapi kita, negara ini, berjalan di atas konstitusi, negara ini menghormati hukum, jadi jangan disimpangkan kanan kiri, itu saja pakai pedoman, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan Ijtimak, itu harus jelas itu," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta pada Kamis.

Menurut Moeldoko, permintaan Ijtimak ulama III kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin tidak berlandaskan konstitusi.

KSP meminta seluruh pihak tidak membuat isu yang membingungkan masyarakat dan meminta semuanya mengikuti hukum yang berlaku dan konstitusi di Indonesia.

"Jadi, menurut saya, ikuti hal-hal yang sudah disepakati bersama. Tentang prosesnya ada sedikit hal yang kurang, ya itu tanggung jawab kita untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan-pekerjaan KPU dan Bawaslu," ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Ijtima Ulama III menyepakati lima rekomendasi dan ditandatangani oleh KH Abdul Rasyid Abdullah Syafie, Ustaz Yusuf Muhammad Martak, Ustaz Zaitul Rasmin, Ustaz Slamet Maarif, KH Sobri Lubis, dan Ustaz Bachtiar Nashir.

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019