Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) Perbekel Biaung, dari I Wayan Suatera, kepada I Gede Putu Sutha Suyadnya, di Kantor Bupati setempat, Rabu.
"Pelantikan ini merupakan solusi untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel di Desa Biaung yang telah melalui Musyawarah Desa pada tanggal 22 Maret 2019, dan telah merujuk kepada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan permusyawarahan Desa," ujar Bupati Eka.
Kepada Perbekel baru yang terpilih pada pelaksanaan Musyawarah Desa, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan selamat. Selain itu, Bupati juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada I Wayan Suatera yang telah menuntaskan tugasnya.
"Sebagai pejabat baru, saya berharap agar saudara selalu menjaga kepercayaan masyarakat Desa dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya untuk kemajuan masyarakat dan kemakmuran Desa," katanya.
Sebagaimana telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa menjadi pusat dan subjek aktivitas pembangunan. "Visi dan misi Presiden RI yaitu membangun Indonesia dari daerah pinggiran. Dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bupati.
Untuk itu, Desa mendapatkan berbagai sumber dana dengan harapan potensi Desa dapat dikelola secara optimal dalam rangka menyejahterakan Masyarakat Desa. "Saya berharap pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Di akhir sambutan, Bupati Eka menyampaikan pesan agar memangku jabatan dengan penuh tanggung jawab, karena jabatan adalah sebuah kepercayaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Pelantikan ini merupakan solusi untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel di Desa Biaung yang telah melalui Musyawarah Desa pada tanggal 22 Maret 2019, dan telah merujuk kepada Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan permusyawarahan Desa," ujar Bupati Eka.
Kepada Perbekel baru yang terpilih pada pelaksanaan Musyawarah Desa, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan selamat. Selain itu, Bupati juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada I Wayan Suatera yang telah menuntaskan tugasnya.
"Sebagai pejabat baru, saya berharap agar saudara selalu menjaga kepercayaan masyarakat Desa dengan sebaik-baiknya, bekerja dengan dedikasi dan loyalitas yang sepenuhnya untuk kemajuan masyarakat dan kemakmuran Desa," katanya.
Sebagaimana telah ditetapkannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Desa menjadi pusat dan subjek aktivitas pembangunan. "Visi dan misi Presiden RI yaitu membangun Indonesia dari daerah pinggiran. Dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bupati.
Untuk itu, Desa mendapatkan berbagai sumber dana dengan harapan potensi Desa dapat dikelola secara optimal dalam rangka menyejahterakan Masyarakat Desa. "Saya berharap pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Di akhir sambutan, Bupati Eka menyampaikan pesan agar memangku jabatan dengan penuh tanggung jawab, karena jabatan adalah sebuah kepercayaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019