Semarapura (Antara Bali) - Partai Demokrat Kabupaten Klungkung, Bali membantah ikut melanggar surat keputusan (SK) tiga Menteri terkait dengan moratorium perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD di daerah itu.
"Intinya apa yang dilakukan kedua kader kami yang tergabung dalam Fraksi Rajawali sudah tepat," kata Ketua DPC Partai Demokrat Klungkung, I Gde Artison, Rabu.
Ia mengatakan, sekalipun ikut menyetujui perubahan APBD bukan berarti menentang ataupun melanggar SK tiga menteri yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menyangkut penundaan semetara penerimaan CPNS.
Tetapi persetujuan itu dilakukan karena dalam surat keputusan itu masih ada celah untuk menerima pegawai guru dan tenaga kesehatan.
Soal menyetujui anggaran perubahan, semua itu dilakukan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang lebih besar.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Intinya apa yang dilakukan kedua kader kami yang tergabung dalam Fraksi Rajawali sudah tepat," kata Ketua DPC Partai Demokrat Klungkung, I Gde Artison, Rabu.
Ia mengatakan, sekalipun ikut menyetujui perubahan APBD bukan berarti menentang ataupun melanggar SK tiga menteri yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo menyangkut penundaan semetara penerimaan CPNS.
Tetapi persetujuan itu dilakukan karena dalam surat keputusan itu masih ada celah untuk menerima pegawai guru dan tenaga kesehatan.
Soal menyetujui anggaran perubahan, semua itu dilakukan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang lebih besar.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011