Kemenko Bidang Kemaritiman terus mendukung target penurunan 70 persen sampah laut (marine debris) yang didominasi sampah plastik dengan menekankan bahwa ketersediaan data mengenai estimasi jumlah sampah di laut merupakan hal yang penting.
"Kita telah melakukan reaksi cepat, karena dalam satu setengah tahun telah banyak yang kita lakukan, dan pada tahap awal kita telah melaksanakan koordinasi dan juga membuat suatu regulasi. Sampah ini telah menjadi perhatian luas kita semua, oleh karenanya perlu dilakukan kajian dan estimasi jumlah sampah di laut, baik global maupun lokal secara menyeluruh," kata Asisten Deputi Pendayagunaan Iptek Kemenko Maritim Nani Hendiarti dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Kemenko Maritim melalui Deputi Bidang Koordinasi SDM, Iptek dan Budaya Maritim mengadakan lokakarya bertajuk "Updating Status Data Sampah Laut" di Jakarta, Senin, yang diikuti oleh perwakilan lintas kementerian/lembaga (K/L), di antaranya perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pusat Statistik serta akademia, UNDP, Bank Dunia dan LSM pemerhati isu sampah laut.
Nani menjelaskan Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden No 83 Tahun 2018 mengenai Penanganan Sampah Laut, yang dalam rencana aksi nasional (RAN) pemerintah menargetkan mengurangi sampah plastik laut hingga 70 persen pada 2025.
"Proses penyusunan peraturan presiden dan lampiran RAN diproses selama hampir dua tahun dari mulai isu berkembang. Hasil estimasi sampah di laut yang akurat, sangat membantu dalam mengambil kebijakan dan memantau pelaksanaan Perpres No 83 Tahun 2018," jelasnya.
Kemenko Kemaritiman bersama dengan Kementerian Pariwisata juga sedang menyusun sebuah standard operational procedure (SOP) penanganan sampah di kawasan wisata.
"Ini berisikan pedoman penanganan sampah laut di destinasi pariwisata, hari ini sedang dibahas dan sekaligus uji publik," tambah Nani.
Di antara lima poin strategis yang ada di dalam RAN, ada satu hal yang tidak kalah penting yaitu, mengenai bagaimana meningkatkan kapasitas kelembagaan, penindakan hukum dan pendanaan.
Pasalnya, masih ada sebagian pemerintah daerah yang mempunyai masalah dengan pendanaan.
Menurut data kajian bank dunia, Schmidt dan Lebreton, bahwa sungai membawa 80-95 persen sampah plastik ke laut.
Sekitar 95 persen sampah plastik di laut berasal dari 10 sungai besar di dunia (delapan sungai di Asia dan dua sungai di Afrika) dan satu pun sungai tersebut tidak ada di Indonesia.
Kemenko Kemaritiman memandang perlu kesepakatan untuk metodologi dan pemangku kepentingan pengumpul data sampah laut Indonesia.
Kemudian, perlu dilakukan pengumpulan data primer yang terintegrasi untuk mengetahui kondisi aktual sampah laut secara nasional.
Penggunaan teknologi yang sesuai dengan geografis Indonesia sebagai negara kepulauan sangat penting dalam mengatasi sampah di laut juga sangat diperlukan.
Keterlibatan akademisi/ilmuwan serta lembaga swadaya masyarakat dan sektor swasta sangat dibutuhkan untuk bersama-sama dengan pemerintah mengatasi kesenjangan dalam implementasi Perpres Nomor 83 Tahun 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019