Komite Demokrasi (KoDe) Bali mengingatkan perlunya netralitas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan pengawas TPS yang bertugas dalam Pemilu 2019, sehingga hasil dari pesta demokrasi itu benar-benar sah dan memiliki legalitas.
"Legalitas penyelenggara di TPS ini penting supaya hasil pemilu menjadi legal, terutama KPPS selaku penyelenggara utama yang akan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara," kata Sekretaris KoDe Bali Made Kariada, di Denpasar, Senin.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Klungkung, Bali, itu berpandangan KPPS dan pengawas TPS harus memiliki legalitas dan netralitas agar tidak dipersoalkan oleh peserta pemilu. "Jangan sampai ada gugatan karena ada anggota KPPS yang ilegal," ujar Kariada.
Oleh karena itu, dia menyarankan untuk menjamin aspek legalitas penyelenggara agar Ketua KPPS menunjukkan surat keputusan (SK) sebagai penyelenggara dari KPU sebelum memulai tahapan pungut hitung.
"Bila perlu anggota KPPS menunjukkan SK-nya kepada saksi dan pengawas TPS supaya lebih transparan, terpercaya, dan penuh integritas," ucap sekretaris dari organisasi yang beranggotakan mantan penyelenggara dan pengawas pemilu di Bali itu.
Sementara itu, Bawaslu Bali dan jajarannya, menurut Kariada, juga harus memastikan bahwa KPPS bukan merupakan anggota partai politik.
"Bawaslu bisa mengecek anggota KPPS dari KTA yang disetorkan oleh parpol pada saat parpol mendaftar sebagai peserta pemilu. Ini cara supaya penyelenggara dan produknya terhindar dari persoalan delegitimasi," ujarnya.
Kariada pun meminta Bawaslu memastikan pengawas TPS bukan anggota partai politik. "Peserta pemilu dan masyarakat harus mengawasi hal-hal tersebut supaya tidak ada peserta pemilu yang diuntungkan dan dirugikan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Legalitas penyelenggara di TPS ini penting supaya hasil pemilu menjadi legal, terutama KPPS selaku penyelenggara utama yang akan menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara," kata Sekretaris KoDe Bali Made Kariada, di Denpasar, Senin.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Klungkung, Bali, itu berpandangan KPPS dan pengawas TPS harus memiliki legalitas dan netralitas agar tidak dipersoalkan oleh peserta pemilu. "Jangan sampai ada gugatan karena ada anggota KPPS yang ilegal," ujar Kariada.
Oleh karena itu, dia menyarankan untuk menjamin aspek legalitas penyelenggara agar Ketua KPPS menunjukkan surat keputusan (SK) sebagai penyelenggara dari KPU sebelum memulai tahapan pungut hitung.
"Bila perlu anggota KPPS menunjukkan SK-nya kepada saksi dan pengawas TPS supaya lebih transparan, terpercaya, dan penuh integritas," ucap sekretaris dari organisasi yang beranggotakan mantan penyelenggara dan pengawas pemilu di Bali itu.
Sementara itu, Bawaslu Bali dan jajarannya, menurut Kariada, juga harus memastikan bahwa KPPS bukan merupakan anggota partai politik.
"Bawaslu bisa mengecek anggota KPPS dari KTA yang disetorkan oleh parpol pada saat parpol mendaftar sebagai peserta pemilu. Ini cara supaya penyelenggara dan produknya terhindar dari persoalan delegitimasi," ujarnya.
Kariada pun meminta Bawaslu memastikan pengawas TPS bukan anggota partai politik. "Peserta pemilu dan masyarakat harus mengawasi hal-hal tersebut supaya tidak ada peserta pemilu yang diuntungkan dan dirugikan," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019