Keberadaan helipad (landasan untuk pendaratan helikopter) di subak Kabupaten Tabanan, Bali dapat mengancam status subak sebagai warisan dunia, kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadjamuddin Ramly di Jakarta, Senin.
"Pembangunan helipad tersebut di antara persawahan adalah kesalahan total, kami memohon kesadaran dari Bupati Tabanan untuk mengubah kembali menjadi persawahan karena itu sudah merusak keaslian dari bentuk sawah," kata dia.
Subak adalah organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur sistem pengairan sawah (irigasi) yang digunakan dalam bercocok tanam padi di Bali, Indonesia.
Dia mengatakan situs yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia, akan terus dievaluasi oleh UNESCO. Salah satu penilaiannya adalah keasliannya, jika sudah ada helipad maka bentuknya sudah tidak asli lagi .
Hal itu bisa mengakibatkan subak masuk daftar merah, dan jika tidak ada perbaikan maka status warisan dunia tersebut dapat dicabut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melayangkan surat agar Bupati Tabanan bersedia mengembalikan helipad tersebut menjadi area persawahan.
Surat itu telah dilayangkan sejak awal 2019, namun menurut Nadjamuddin belum ada tanggapan dari Bupati Tabanan. Pembangunan helipad tersebut pun telah melanggar dua undang-undang yaitu UU Cagar Budaya dan UU Perundangan Pertanian.
Dia mengatakan jika terus tidak ditanggapi, Kemendikbud akan melaporkan hal tersebut kepada gubernur setempat.
Subak ditetapkan UNESCO menjadi warisan dunia pada 2012. Nadjamuddin menjelaskan, untuk menjadi warisan dunia maka daerah setempatlah yang memutuskan situs apa yang akan diusulkan untuk menjadi warisan dunia.
"Untuk itu perlu komitmen dan kesadaran pemerintah daerah dan warga setempat untuk menjaga warisan dunia tersebut," kata Nadjamuddin.
Selain itu Nadjamuddin mengatakan pemerintah daerah harus dapat mensejahterakan para pemilik lahan sawah tesebut.
"Desakan ekonomi membuat pemilik sawah menjadi gelisah, mereka kan tidak bisa menjual sawahnya. Harusnya komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD untuk kesejahteraan para pemilik lahan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Pembangunan helipad tersebut di antara persawahan adalah kesalahan total, kami memohon kesadaran dari Bupati Tabanan untuk mengubah kembali menjadi persawahan karena itu sudah merusak keaslian dari bentuk sawah," kata dia.
Subak adalah organisasi kemasyarakatan yang khusus mengatur sistem pengairan sawah (irigasi) yang digunakan dalam bercocok tanam padi di Bali, Indonesia.
Dia mengatakan situs yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia, akan terus dievaluasi oleh UNESCO. Salah satu penilaiannya adalah keasliannya, jika sudah ada helipad maka bentuknya sudah tidak asli lagi .
Hal itu bisa mengakibatkan subak masuk daftar merah, dan jika tidak ada perbaikan maka status warisan dunia tersebut dapat dicabut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melayangkan surat agar Bupati Tabanan bersedia mengembalikan helipad tersebut menjadi area persawahan.
Surat itu telah dilayangkan sejak awal 2019, namun menurut Nadjamuddin belum ada tanggapan dari Bupati Tabanan. Pembangunan helipad tersebut pun telah melanggar dua undang-undang yaitu UU Cagar Budaya dan UU Perundangan Pertanian.
Dia mengatakan jika terus tidak ditanggapi, Kemendikbud akan melaporkan hal tersebut kepada gubernur setempat.
Subak ditetapkan UNESCO menjadi warisan dunia pada 2012. Nadjamuddin menjelaskan, untuk menjadi warisan dunia maka daerah setempatlah yang memutuskan situs apa yang akan diusulkan untuk menjadi warisan dunia.
"Untuk itu perlu komitmen dan kesadaran pemerintah daerah dan warga setempat untuk menjaga warisan dunia tersebut," kata Nadjamuddin.
Selain itu Nadjamuddin mengatakan pemerintah daerah harus dapat mensejahterakan para pemilik lahan sawah tesebut.
"Desakan ekonomi membuat pemilik sawah menjadi gelisah, mereka kan tidak bisa menjual sawahnya. Harusnya komitmen pemerintah daerah untuk mengalokasikan APBD untuk kesejahteraan para pemilik lahan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019