Negara (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana kembali mengamankan puluhan perempuan pelayan kafe di Desa Delodbrawah, Kecamatan Mendoyo, Rabu.

Kasatpol PP Jembrana Putu Widarta mengatakan, pihaknya melakukan operasi kependudukan di 14 titik, baik itu kafe, kos-kosan, hotel dan warung makan.

Dari lokasi-lokasi tersebut, Satpol PP menemukan 27 penduduk pendatang yang dianggap melanggar Perda Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 1996 tentang Sistem Administrasi Kependudukan.

"Mayoritas penduduk pendatang yang kami amankan berasal dari kafe-kafe di Delodbrawah," kata Widarta.

Di sisi lain ia juga mengeluhkan, operasi penertiban pelayan kafe ibarat seperti orang menyapu.

"Coba kita sapu halaman, pasti akan ada sampah lagi. Demikian juga dengan pelayan kafe, sudah kami operasi tidak berapa lama mereka kembali lagi," ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, menurut Widarta, ia sudah memberikan masukan ke Sekkab Jembrana I Gede Gunadnya agar menata kafe-kafe di Delodbrawah menjadi warung wisata.

Warung wisata ini oleh pemkab diberikan izin tapi dengan aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi. "Jam bukanya kita batasi dan pelayannya harus mengenakan pakaian yang sopan," katanya.

Dengan pengaturan seperti itu Widarta berharap, akan bisa menghilangkan image kawasan "esek-esek" di wilayah Delodbrawah.

Menurutnya, dampak negatif keberadaan kafe-kafe yang tidak terkontrol tersebut sangat besar bagi masyarakat Jembrana. Widarta mengungkapkan, kawasan ini potensial untuk penyebaran virus HIV/AIDS.

Pak Dompet, salah seorang pengelola kafe di Delodbrawah saat dimintai tanggapan seputar warung wisata tampak pesimis.

Ia mengatakan, wacana untuk membuat warung wisata ini sudah lama terdengar namun tidak terealisasi.(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011