Negara (Antara Bali) - Dari hasil operasi yang dilakukan tim gabungan dari Kantor Perijinan, Dinas Pertanian, Kehutanan Dan Kelautan (PKL) serta Dinas Perindagkop Jembrana, banyak ditemukan usaha pengolahan kayu yang tidak memiliki izin.

Kepala PKL, I Ketut Wiratma, Rabu mengatakan, rata-rata usaha pengolahan kayu tidak memiliki izin usaha maupun Izin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR).

Menurut Wiratma, pihaknya hanya melakukan operasi terhadap usaha yang memiliki lokasi, belum termasuk usaha yang menawarkan jasa pengolahan kayu keliling atau yang dikenal dengan serkel.

"Yang usaha serkel ini justru lebih sulit dideteksi karena mereka berkeliling sehingga sulit kita pantau mereka menebang pohon dimana dan berapa jumlahnya," kata Wiratma.

Wiratma juga mengungkapkan, penertiban perijinan terhadap usaha-usaha ini tidak hanya bertujuan mengontrol penebangan kayu tapi juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana.(**/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011