Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise prihatin mengetahui kasus kekerasan yang terjadi antara sesama anak sekolah di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dan meminta pihak terkait menangani perkara tersebut dengan sistem peradilan anak.

Dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Rabu, Yohana mendukung seluruh proses hukum dalam penanganan kasus tersebut asalkan sejalan dengan sistem peradilan pidana anak. Penanganan anak sebagai pelaku kekerasan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Mirisnya, korban dan pelaku masih sama-sama berusia anak," kata Yohana.

Menurut dia, semua pihak harus benar-benar memahami penyebab anak melakukan penganiayaan.

Yohana menduga kasus penganiayaan terhadap siswi di Pontianak terjadi karena pengawasan yang kurang dari orang dewasa. Menurut Yohana, bila ada sikap yang keliru dari anak-anak berarti juga ada yang keliru dari orang dewasa di sekitarnya yang merupakan contoh bagi mereka.

Baca juga: KPAI sesalkan kasus perundungan Audrey
Baca juga: Akademisi: kasus Audrey bukti pentingnya pendidikan karakter

Kekerasan terhadap seorang siswi SMP yang dilakukan oleh 12 siswa SMA di Pontianak berawal dari saling sindir di media sosial karena hubungan asmara salah satu pelaku dengan saudara korban.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak telah menurunkan tim ke Pontianak untuk menangani masalah itu dan akan melakukan rapat koordinasi untuk penanganan lintas sektor dalam upaya menemukan solusi terbaik untuk anak dan memenuhi rasa keadilan bagi kedua belah pihak. (ed)

Pewarta: Dewanto Samodro

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019