Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengritisi adanya sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah tidak terbuka saat menggelar rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih dengan tidak mengundang anggota Bawaslu daerah serta peserta pemilu.
"Sayangnya tidak semua kabupaten/kota itu juga terbuka. Kami sudah memberikan arahan agar semua pleno dilakukan terbuka karena ini kaitannya dengan penambahan atau pengurangan daftar pemilih yang jadi salah satu hal paling penting dalam pemilu 2019 dan setiap pemilu," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.
Afifuddin menyebut paling tidak terdapat tiga provinsi di Indonesia yang penetapan di tingkat provinsi tidak mengundang anggota Bawaslu dan peserta pemilu, yakni Jakarta, Kalimantan Utara dan Jawa Tengah.
Tidak terbukanya KPU daerah dikhawatirkan menimbulkan masalah dalam rekapitulasi daftar pemilih tingkat nasional.
Afifuddin juga menyoroti penamaan pleno rekapitulasi di daerah pleno DPTHP III, bukan pleno pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ini untuk kehati-hatian kita secara teknis administrasi atas apa yang kita putuskan," ucap dia.
Menurut dia, sikap kehati-hatian diperlukan untuk menghindari persoalan ke depan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan yang ditetapkan dalam rapat pleno hari ini sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu.
"Jangan karena teknis jadi persoalan. Saya pikir apa yang kita tetapkan pleno DPTHP III sebagaimana rekomendasi Bawaslu," kata Arief.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
"Sayangnya tidak semua kabupaten/kota itu juga terbuka. Kami sudah memberikan arahan agar semua pleno dilakukan terbuka karena ini kaitannya dengan penambahan atau pengurangan daftar pemilih yang jadi salah satu hal paling penting dalam pemilu 2019 dan setiap pemilu," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih Pemilu 2019 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin.
Afifuddin menyebut paling tidak terdapat tiga provinsi di Indonesia yang penetapan di tingkat provinsi tidak mengundang anggota Bawaslu dan peserta pemilu, yakni Jakarta, Kalimantan Utara dan Jawa Tengah.
Tidak terbukanya KPU daerah dikhawatirkan menimbulkan masalah dalam rekapitulasi daftar pemilih tingkat nasional.
Afifuddin juga menyoroti penamaan pleno rekapitulasi di daerah pleno DPTHP III, bukan pleno pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ini untuk kehati-hatian kita secara teknis administrasi atas apa yang kita putuskan," ucap dia.
Menurut dia, sikap kehati-hatian diperlukan untuk menghindari persoalan ke depan.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan yang ditetapkan dalam rapat pleno hari ini sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu.
"Jangan karena teknis jadi persoalan. Saya pikir apa yang kita tetapkan pleno DPTHP III sebagaimana rekomendasi Bawaslu," kata Arief.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019