Terdakwa Hanna Liakhava (25), wanita asal Rusia yang kedapatan menyelundupkan ganja dari Shanghai, Tiongkok menuju Pulau Bali dituntut hukuman 12 bulan penjara di PN Denpasar, Kamis Malam.

Jaksa Penuntut Umum, I Gde Raka Arimbawa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novita Riama di PN Denpasar, menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa sebagai penyalahguna narkotiga golongan I dalam bentuk tananan, sehingga memohon majelis hakim menjatuhi hukuman 12 bulan penjara," ujar jaksa.

Terdakwa yang saat disidangkan terlihat tertunduk lemas mendengar tuntutan jaksa itu, yang juga didampingi Pino Bahari sebagai penerjemah saat mendengarkan tuntutan jaksa.

Melalui kuasa hukumnya dari tim Edward Pangkahila, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Penangkapan terdakwa bermula dari kedatangan terdakwa dari Shanghai-Denpasar dengan menggunakan pesawat China Eastern MU 5029, tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 14 Oktober 2018, Pukul 01.45 WITA.

Saat dilakukan pemeriksaan x-ray barang bawaan penumpan, terdakwa yang saat itu giliran diperiksa petugas terlihat dengan gerak-gerik mencurigan.

Saat petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai memeriksa isi koper terdakwa di ruang pemerisaan khusus, petugas mendapati satu klip daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga ganja.

Petugas lantas melakukan penimbangan terhadap barang terlarang jenis ganja itu yang beratnya 0,10 gram.

Dari pengakuan terdakwa bahwa barang terlarang itu miliknya dan petugas kemudian menggiring terdakwa maupun barang bukti ke Polda Bali guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019