Kepolisian Sektor Kuta, Polresta Denpasar, Bali, membekuk tersangka I Gede Gunawan (24), seorang sopir ilegal yang mencuri laptop milik korban Charlie Roy Goodlake, warga Inggris yang merupakan Staf UNHCR dari PBB yang berkantor di Banglades, saat mengantarnya ke Hotel Jalan Padma, Legian, Kuta Badung.

"Tersangka yang merupakan sopir taksi ilegal yang sering ngetem di Bandara itu mencuri sebuah laptop macbook merek apple warna silver, dengan modus menawarkan jaksa taksi untuk diantar ke hotel dan mengambil barang dengan mudah saat membantu korban menurunkan barang," kata Kapolsek Kuta AKP T. Ricki FAdlianshah didampingi Kanit Reskrim Iptu I Putu Ika Prabawa, di Kuta, Senin.

Aksi pelaku ini dilakukan pada 22 Maret 2019, Pukul 15.00 WITA, saat korban bertemu seseorang di parkiran Bandara International Bandara Ngurah Rai yang menawarkan jasa transport/taksi untuk mengantar ke hotelnya.

Selanjutnya, korban setuju dan setelah sopir tersebut menaikkan koper miliknya, korban sempat mengecek laptop miliknya di kantong luar kopernya dan masih ada.

Sesampai di hotel, korban masuk kamar dan saat mengecek isi kopernya, ternyata resleting kantor tempat menyimpan laptopnya terbuka dan laptopnya sudah tidak ada, kemudian korban melapor kejadian itu ke Polsek Kuta dan akibat kehilangan laptopnya korban mengalami kerugian Rp16 juta.

Menerima laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu Budi Artama langsung mengecek TKP dan tim mencari saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV hotel untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan mobil yang dibawanya.

Kemudian setelah mengantongi informasi terkait identitas pelaku dan mobilnya, tim selanjutnya melakukan penyelidikan ke Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.

"Berselang satu jam, anggota tim opsnal melihat mobil yang mirip dengan ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku yaitu Toyota Rush warna Silver dengan nomor polisi DK-1703-DC yant melintas di sebelah timur Patung Kuda Tuban," katanya.

Selanjutnya petugas memberhentikan dan melakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan sebuah laptop Macbook yang diduga milik korban. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Kuta guna pengembangan lebih lanjut.

"Hasil interogasi pelaku mengakui kalau dirinya yang mengantar korban dari Bandara Ngurah Rai ke hotel dengan menarik ongkos sebesar Rp500.000," katanya.

Pelaku juga mengakui kalau saat menurunkan korban dan kopernya didepan lobby hotel, melihat sebuah laptop warna Silver dekat koper dan mengambilnya.

"Setelah melihat laptop tersebut ada di bagasi belakang, pelaku sengaja tidak menanyakan atau memberitahukan tentang laptop tersebut kepada korban. Setelah korban masuk hotel, pelaku lanjut menuju ke bandara untuk mencari penumpang. Setelah sampai di Bandara, pelaku mengecel ke bagasi mobilnya, memastikan laptop tersebut masih ada," ujarnya.

Sementara itu, Drajat selaku perwakilan Staf PBB mengapresiasi langkah cepat Polsek Kuta dan Polresta Denpasar yang mampu menangkap pelakunya.

"Saya selaku perwakilan korban mengapresiasi langkah cepat jajaran Polresta Denpasar, khususnya Polsek Kuta bisa mengungkap kasus ini," katanya.

Ia mengatakan, korban sempat menyesalkan dimana Bali sebagai tempat surga bersenang-senang, namun mengalami kerugian. Meski hanya laptop, namun di dalam laptop itu ada dokumen penting.

"Atas nama organisasi dan korban, kami mengapresiasi kinerja polisi atas kinerja ini, karena bekerja cepat dalam mengungkap. Meski saat kejadian, banyak polisi yang mengawal kedatangan bapal Presiden ke Bali, namun bekerja dengan cepat dalam mengungkap kasus dengan ektra ordinari respon. Kami mengucapkan terima kasih kepada polisi," katanya. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019