Polres Badung menahan tersangka Alexandru Boarta (32), warga asal Rumania, yang tertangkap tangan melakukan aksi kejahatan pencurian data nasabah di Mesin ATM Bank BRI teras Belayu/SPBU Wiros, Desa Werdi Buana, Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta di Badung, Bali, Jumat, mengatakan tersangka yang sudah setahun di Bali ini melakukan aksinya dengan modus mencongkel alat masuk kartu ATM dan menempel alat masuk kartu ATM yang berisi scanner dan kamera perekam (alat skimming).
"Kemudian data nasabah yang berhasil didapat dikirim kepada temannya yang ada di Tiongkok," ujar Yudith didampingi Kasat Reskim, AKP I Made Pramasetia.
Perbuatan pelaku tersebut, berkat adanya laporan I Komang Gde Wira Citra Sasmita bahwa pada 10 Maret 2019, Pukul 14.00 WITA, melakukan pengecekan di ATM Bank BRI teras Belayu bersama dengan rekanya bernama Saka, menemukan benda mencurigakan pada alat masuk kartu ATM tersebut yang diduga alat "skimming" yang menempel di mesin ATM tersebut.
Menurut saksi pelapor alat tersebut untuk mengandakan kartu dari nasabah yang menarik uang di ATM tersebut. Mengetahui kejadian tersebut, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, maka Tim Opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di TKP, untuk mengetahui pelaku yang memasang alat tersebut.
Akhirnya, pada 11 Maret 2019, Pukul 19.15 WITA tim opsnal Polres Badung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang memasang alat sikimming tersebut karena pada malam itu yang diduga pelaku mengambil alat tersebut (yang diduga skimming). "Pada saat itu juga Tim Opsnal langsung mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diatas," katanya.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa terduga ke Polres Badung guna dilakukan interogasi tersangka dan lantas mengakui perbuatannya telah memasang alat yang sudah dimodifikasi khusus dialat masuk kartu ATM, sehingga dengan mudah merekam data apabila ada nasabah yang menarik uang di ATM tersebut.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa data-data yang sudah terekam akan digandakan kemudian akan digunakan menarik Uang di ATM .
Sementara itu, Kasat Reskim, AKP I Made Pramasetia membenarkan bahwa tersangka mengirim data nasabah yang sudah dicuri kepada temannya.
"Kami masih melakukan pengembangan apakah tersangka menikmati hasil pencurian data nasabah setelah dikirim ke temannya di Tiongkok itu," katanya.
Terkait dari mana alat-alat skimming itu didapat tersangka, tutur Pramasetia, pelaku mendapat dengan cara mengambil alat skiming dari bank lain yang kemudian dimodifikasinya kembali dan dipasang kepada lokasi ATM yang sepi.
Perbuatan tersangka ini dijerat melanggar Pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 53 KUHP dan atau 406 KUHP.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dan atau Percobaan Pencurian dan atau pengerusakan dapat dikenakan pasal tersebut," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah tang kecil, satu buah obeng kecil, satu alat skimming yang menempel di alat masuk kartu ATM, tiga buah alat masuk kartu ATM, satu buah lem perekat, satu lembar bukti pengiriman uang melalui western union dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max.
Wisatawan Rusia
Sementara itu, tersangka Haryono (24) yang melakukan aksi pencurian puluhan juta milik korban Shapkina Maria, wisatawan asal Rusia yang menginap di Villa Uma Dkampoeng, Jalan Goa Gong, Ungasan, jaga telah diringkus jajaran Polsek Kuta Selatan, Polda Bali.
"Penangkapan tersangka berdasarkan rekaman CCTV di areal Villa, terlihat tersangka yang merupakan cleaning servis tampak masuk ke kamar tempat korban menginap. Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada pelaku," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza diwakili Kanit Reskrim, Iptu H.A. Muh Nurul Yaqin.
Kepada petugas, tersangka Haryono mengakui uang dalam Villa C5 tersebut diambil oleh pelaku dan dititipkan pada pacarnya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke tempat pacarnya bernama Dhea Krismonica yang sedang bekerja di sebuah supermarket di Jalan Goa Gong, untuk mengambil barang bukti berupa uang 600 dolar Amerika dan uang Rp8,3 juta.
Setelah barang bukti dikumpulkan petugas, pelaku dibawa ke Polsek Kutai Selatan guna penanganan lebih lanjut. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui mengambil uang 12.000 dolar Amerika di dalam Villa Uma Dkampoeng C5.
Selanjutnya, pelaku menukar uang 600 dolar Amerika di money charger dan mendapat uang Rp8,54 juta. "Pelaku mengakui menggunakan uang penukaran tersebut untuk keperluan makan, beli rokok dan beli bensin Rp240 ribu," ujar Kanit Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Aksi pencurian uang itu terjadi pada 18 Maret 2018, Pukul 12.15 WITA, dimana pelaku sebagai cleaning servis sedang bersih bersih dan memasang seprai dikamar Villa Uma D’kampoeng C5 yang masuk menggunakan masterkey.
Sewaktu pelaku sedang mengganti seprai, tersangka melihat dompet plastik yang berisi uang dollar di dalam rak almari. Kemudian setelah memasang seprai pelaku mengambil dompet plastik tersebut dan mengambil 10 lembar uang pecahan 100 dollar.
Setelah mengambil uang di dalam rak almari, pelaku kembali mengambil uang dalam dompet yang tersimpan dalam laci meja rias sebanyak dua lembar pecahan 100 dolar AMmerika, sehingga total uang yang diambil pelaku mencapai 1.200 dolar Amerika.
"Modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan mengambil uang dengan mudah di dalam dompet plastik yang ada di dalam almari yang tidak terkunci," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019
Kapolres Badung, AKBP Yudith Satria Hananta di Badung, Bali, Jumat, mengatakan tersangka yang sudah setahun di Bali ini melakukan aksinya dengan modus mencongkel alat masuk kartu ATM dan menempel alat masuk kartu ATM yang berisi scanner dan kamera perekam (alat skimming).
"Kemudian data nasabah yang berhasil didapat dikirim kepada temannya yang ada di Tiongkok," ujar Yudith didampingi Kasat Reskim, AKP I Made Pramasetia.
Perbuatan pelaku tersebut, berkat adanya laporan I Komang Gde Wira Citra Sasmita bahwa pada 10 Maret 2019, Pukul 14.00 WITA, melakukan pengecekan di ATM Bank BRI teras Belayu bersama dengan rekanya bernama Saka, menemukan benda mencurigakan pada alat masuk kartu ATM tersebut yang diduga alat "skimming" yang menempel di mesin ATM tersebut.
Menurut saksi pelapor alat tersebut untuk mengandakan kartu dari nasabah yang menarik uang di ATM tersebut. Mengetahui kejadian tersebut, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut, maka Tim Opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan di TKP, untuk mengetahui pelaku yang memasang alat tersebut.
Akhirnya, pada 11 Maret 2019, Pukul 19.15 WITA tim opsnal Polres Badung berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku yang memasang alat sikimming tersebut karena pada malam itu yang diduga pelaku mengambil alat tersebut (yang diduga skimming). "Pada saat itu juga Tim Opsnal langsung mengamankan diduga pelaku beserta barang bukti tersebut diatas," katanya.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa terduga ke Polres Badung guna dilakukan interogasi tersangka dan lantas mengakui perbuatannya telah memasang alat yang sudah dimodifikasi khusus dialat masuk kartu ATM, sehingga dengan mudah merekam data apabila ada nasabah yang menarik uang di ATM tersebut.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku bahwa data-data yang sudah terekam akan digandakan kemudian akan digunakan menarik Uang di ATM .
Sementara itu, Kasat Reskim, AKP I Made Pramasetia membenarkan bahwa tersangka mengirim data nasabah yang sudah dicuri kepada temannya.
"Kami masih melakukan pengembangan apakah tersangka menikmati hasil pencurian data nasabah setelah dikirim ke temannya di Tiongkok itu," katanya.
Terkait dari mana alat-alat skimming itu didapat tersangka, tutur Pramasetia, pelaku mendapat dengan cara mengambil alat skiming dari bank lain yang kemudian dimodifikasinya kembali dan dipasang kepada lokasi ATM yang sepi.
Perbuatan tersangka ini dijerat melanggar Pasal 30 Ayat 1 Jo Pasal 46 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 53 KUHP dan atau 406 KUHP.
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dan atau Percobaan Pencurian dan atau pengerusakan dapat dikenakan pasal tersebut," katanya.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu buah tang kecil, satu buah obeng kecil, satu alat skimming yang menempel di alat masuk kartu ATM, tiga buah alat masuk kartu ATM, satu buah lem perekat, satu lembar bukti pengiriman uang melalui western union dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max.
Wisatawan Rusia
Sementara itu, tersangka Haryono (24) yang melakukan aksi pencurian puluhan juta milik korban Shapkina Maria, wisatawan asal Rusia yang menginap di Villa Uma Dkampoeng, Jalan Goa Gong, Ungasan, jaga telah diringkus jajaran Polsek Kuta Selatan, Polda Bali.
"Penangkapan tersangka berdasarkan rekaman CCTV di areal Villa, terlihat tersangka yang merupakan cleaning servis tampak masuk ke kamar tempat korban menginap. Selanjutnya petugas melakukan introgasi kepada pelaku," kata Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza diwakili Kanit Reskrim, Iptu H.A. Muh Nurul Yaqin.
Kepada petugas, tersangka Haryono mengakui uang dalam Villa C5 tersebut diambil oleh pelaku dan dititipkan pada pacarnya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke tempat pacarnya bernama Dhea Krismonica yang sedang bekerja di sebuah supermarket di Jalan Goa Gong, untuk mengambil barang bukti berupa uang 600 dolar Amerika dan uang Rp8,3 juta.
Setelah barang bukti dikumpulkan petugas, pelaku dibawa ke Polsek Kutai Selatan guna penanganan lebih lanjut. Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui mengambil uang 12.000 dolar Amerika di dalam Villa Uma Dkampoeng C5.
Selanjutnya, pelaku menukar uang 600 dolar Amerika di money charger dan mendapat uang Rp8,54 juta. "Pelaku mengakui menggunakan uang penukaran tersebut untuk keperluan makan, beli rokok dan beli bensin Rp240 ribu," ujar Kanit Reskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Aksi pencurian uang itu terjadi pada 18 Maret 2018, Pukul 12.15 WITA, dimana pelaku sebagai cleaning servis sedang bersih bersih dan memasang seprai dikamar Villa Uma D’kampoeng C5 yang masuk menggunakan masterkey.
Sewaktu pelaku sedang mengganti seprai, tersangka melihat dompet plastik yang berisi uang dollar di dalam rak almari. Kemudian setelah memasang seprai pelaku mengambil dompet plastik tersebut dan mengambil 10 lembar uang pecahan 100 dollar.
Setelah mengambil uang di dalam rak almari, pelaku kembali mengambil uang dalam dompet yang tersimpan dalam laci meja rias sebanyak dua lembar pecahan 100 dolar AMmerika, sehingga total uang yang diambil pelaku mencapai 1.200 dolar Amerika.
"Modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan mengambil uang dengan mudah di dalam dompet plastik yang ada di dalam almari yang tidak terkunci," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019