Manajemen baru Sky Garden, di Kuta, Bali, dan notarisnya dilaporkan ke Polresta Denpasar, Polda Bali, oleh pihak manajemen lama Sky Garden karena tuduhan tindak pidana penipuan.

Pemegang saham PT Corporasae yang membawahi Sky Garden lainnya, Rifan di Denpasar, menjelaskan nama-nama yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan yakni, Thomas Bodo Deutsch, Duda Titian Wilaras dan I Gusti Agung Ngurah Agung maupun Notaris bernama Ni Ketut Ardani.

Selain Rifan, pelapor lainnya yang juga seorang pemegang saham PT Corporasae yang membawahi Sky Garden, Yuliana juga melaporkan kepada polisi, Selasa (19/3) Pukul 14.00 WITA.

Singkat cerita, Rifan dan Yuliana pemegang saham mayoritas di Sky Garden sebesar 66 persen, sepakat dengan pemegang saham 34 persen untuk menjual Sky Garden.

Selanjutnya, Thomas Bodo (terlapor) membawa Duda Titian (terlapor) selaku investor untuk membeli Sky Garden dan diperkenalkan kepada Rifan dan Yuliana (pelapor).

Akhirnya disepakati jual beli saham dan Kris siap membeli semuanya. Saham sejumlah 66 persen dihargai Rp40 miliar, sedangkan saham yang 34 persen dihargai Rp35 miliar.

"Kemudian kami ke notaris Ardani ini untuk kesepakatan bahwa, jangan dahulu balik nama kepemilikannya, sebelum Duda Titian melunasi pembayaran, baik terhadap sahan 66 persen dan yang punya 34 persen itu," ujarnya.

Rifan menuturkan telah memberikan dokumen fotocopy saja, sedangkan dokumen yang asli masih dipegang sampai menunggu pelunasan. "Duda Titian hanya memberi tanda jadi sebesar Rp5 miliar dan tiga unit kapal speed boad yang total harganya Rp18 miliar," katanya.

Namun menurut pengakuan Rifan, ketiga unit kapal itu rusak, bahkan unit kapal lainnya bodong karena tanpa surat-surat. Sementara per 16 Januari 2019, manajeman Sky Garden resmi berpindah tangan kepada Duda Titian.

"Terlapor Duda Titian sempat mengatakan kepada saya bahwa siap melunasi sehingga dipersilahkan mengelola Sky Garden. Namun, dia sendiri berjanji, satu minggu setelah mengelolah Sky Garden akan melunasi sisanya, karena ingin melihat situasi sebulan ke depan," katanya.

Namun, hingga saat ini kewajibannya belum dilunasi, termasuk dengan yang punya saham 34 persen, Akibat tidak melunasi kewajibannya lebih dari sepekan itulah Rifan (pelapor) melayangkan surat pembatalan jual beli tersebut dan siap mengembalikan uangnya tanda jadi sebesar Rp5 miliar.

"Saya kaget kenapa tiba-tiba pemilik Sky Garden berubah nama menjadi Duda Titian dan saya duga kuat notaris Ardani bermain, sehingga bisa berganti nama kepemilikan Sky Garden itu. Aneh memang padahal terlapor (Duda) belum melunasi dan dokumen asli masih kami pegang. Tapi bisa balik nama? Aturan untuk balik nama kan, harus pakai dokumen asli dan harus sudah ada pelunasan," katanya.

Oleh karena itu, notaris Ardani diduga menyalahgunakan jabatannya dan pemalsuan akte otentik, maka terjadilah balik nama kepemilikan Sky Garden itu. Sebelumnya manajemen lama sudah beritahu bahwa ini belum lunas dan dokumen asli masih dipegang pelapor dan pihak notaris Ardani sudah mengetahui hal ini.

"Intinya, kalau tidak bisa melunasi kewajibannya kami siap melakukan pembatalan jual beli dan kami siap mengembalikan uangnya Rp5 miliar ini. Karena kami tidak mau ribut," ujarnya.

Rifan menjelaskan saat transaksi jual beli tersebut pihaknya telah menjelaskan bahwa izin operasional Sky Garden berakhir pada 16 Januari 2019. Sehingga tidam mungkin dalam jual beli bisnis, notaris tidak melihat surat-suratnya.

"Jadi saya dan Yuliana tidak mau urus perpanjangan izinnya karena Duda yang mengelola Sky Garden sekarang. Karena itu, pihak manajemen baru dan notaris kami polisikan. Lagi pula pemasukan selama dua bulan dia kelola Sky Garden ini tidak kasih atau lapor ke kami. Dan ini juga nanti akan kami laporkan lagi," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019