Kominfo: 43.000 portal berita daring belum terverifikasi

Minggu, 17 Maret 2019 5:47 WIB

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan sebanyak 43.000 portal berita daring hingga awal 2019 belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

"(Portal-portal) ini harus dipertimbangkan oleh Dewan Pers untuk cara mengaturnya," ujar Staf Ahli Sekjen Kominfo Hendrasmo dalam diskusi "Implikasi dan Konsekuensi Kampanye Menggunakan Hoaks dalam Pemilu 2019" di Jakarta, Sabtu.

Ia menilai verifikasi portal daring menjadi penting pada era disrupsi saat ini, yang mana aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan di dunia maya dibandingkan dunia nyata.

Cek fakta: Kementerian Kominfo temukan 175 konten hoaks sepanjang Januari 2019

Cek fakta: Gandeng KPU dan Bawaslu, Kominfo rilis laporan hoaks terkait pemilu 2019

Ia juga tidak menampik fakta bahwa puluhan ribu portal tersebut, menjadi penyumbang hoaks atau kabar bohong yang mudah dan bebas diakses masyarakat.

"Karena kontrolnya tidak ada, jadi bisa masukan disinformasi yang disengaja maupun tidak, ada juga malinformasi di situ," ungkap Hendrasmo.

Berdasarkan data terakhir Kominfo, terdapat 771 konten hoaks selama Agustus 2018 sampai dengan Februari 2019.

"Khusus Januari dan Februari 2019, ada sekitar 350 hoaks yang kami identifikasi. Ini berarti setiap hari sekitar 10 hoaks diproduksi pada bulan-bulan akhir menjelang pemilu," kata dia.

Angka tersebut, menurut Hendrasmo, tidak boleh diremehkan dan sudah masuk pada tingkatan siaga hoaks.

"Apalagi Indonesia negara plural, yang tuntutannya lebih besar daripada negara homogen. Upaya untuk membenturkan identitas dan menjadikan kita saling curiga itu sangat mudah," tutur dia.

Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Drs Budi Setiawan mengatakan konfirmasi informasi menjadi cara termudah untuk menghindari perpecahan karena hoaks.

"Jangan jadi orang yang mudah percaya pada satu informasi. Baca informasi dengan teliti, lalu cek ke sejumlah media kredibel, jangan hanya satu media," tutur dia.

Menurut dia, penyebab orang terpapar kabar bohong bukan karena kurangnya pendidikan atau tidak memiliki akses pada informasi.

Namun, sifat malas-lah yang menjadi dalangnya, ungkap Budi Setiawan.


UU Anti-Hoaks
Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai Indonesia sudah perlu membentuk Undang-Undang Antihoax untuk mengantisipasi ancaman yang timbul akibat maraknya penyebaran kabar bohong.

Ia berpandangan persebaran hoaks atau kabar bohong saat ini kian berkembang dan meningkat serta dilakukan dengan cara-cara yang semakin variatif, sehingga tidak cukup ditangani dengan UU ITE.

"Kalau dulu, sebaran hoaks itu mengutamakan ke media sosial, sekarang lebih melebar, meluas. Bagaimana kalau hoaks itu disebar tidak melalui media elektronik, bisa tidak dijerat dengan UU ITE?," kata Karyono dalam diskusi "Implikasi dan Konsekuensi Kampanye Menggunakan Hoaks dalam Pemilu 2019" yang digelar di Jakarta (16/3).

Cek fakta: Joko Widodo ungkap penyebaran hoaks sudah dari pintu ke pintu

Menurut dia, saat ini kabar bohong mulai kerap disebarkan melalui brosur. Bahkan, ada pula yang disampaikan secara langsung.

Karyono mencontohkan kasus kampanye hitam yang belum lama terjadi dan melibatkan sejumlah ibu-ibu di Karawang, Jawa Barat, serta seorang ustadz di Banyuwangi, Jawa Timur.

"Pada kasus itu, (hoaks) disampaikan secara langsung, 'door to door'," terang dia.

Cek fakta: Bawaslu antisipasi hoaks pada masa tenang

Menurut Karyono, selain diproduksi untuk kepentingan politik, hoaks di Indonesia juga dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomi.

"Pembuatan hoaks itu ada industrinya. Sudah sistematis, jadi bahaya. Sekarang, kita perlu cegah jangan sampai konsumsi berita bohong menjadi budaya masyarakat, karena nanti jadi darurat hoaks. Menurut saya, lebih baik dibuat undang-undang tersendiri, UU Antihoaks," ungkap Karyono.
  (AL)

Pewarta: Tim Jacx

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019

Terkait

Kominfo cabut 4,8 juta konten negatif sejak 2018

Kamis, 22 Februari 2024 13:14

Pemkab Badung permudah pendaftaran ormas

Senin, 19 Februari 2024 19:07
Terpopuler