Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan KP Orca 01 dan KP Hiu 11 berhasil menangkap dua Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Vietnam di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 Laut Natuna Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, Jumat, mengungkapkan kedua kapal yang ditangkap memiliki nama lambung KG 95270 TS (GT. 149) dan KG 93160 TS (GT. 63).

Selain itu, kapal penangkapan ikan secara ilegal itu diketahui diawaki oleh sebanyak 14 orang berkewarganegaraan Vietnam.

"Pelanggaran yang dilakukan kedua KIA Vietnam tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang pair trawl," ungkap Agus.

Kedua kapal diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Sabtu (16/3) pukul 18.00 WIB untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Tangkapan ini menambah 16 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP (15/3), sehingga selama 2019 total telah ditangkap sebanyak 18 kapal ilegal.

Ke-18 kapal penangkapan ikan ilegal tersebut terdiri atas tujuh kapal berbendera Vietnam, tujuh kapal berbendera Malaysia, dan empat kapal perikanan Indonesia.***1***
 
[AL]

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2019